ArtikelBerita Jabar NewsBJNOpini

Karut Sengkarut SPMB di Jabar

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI, Rabu (09/07/2025) ─ Artikel berjudul “Karut Sengkarut SPMB di Jabar ini ditulis oleh Ina Agustiani, S.Pd. yang sehari-hari bekerja sebagai aktivis pendidikan dan pegiat literasi.

Mulai tahun 2025 selesksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dalam hal penamaan. Bencana bagi dunia pendidikan dan sudah menjadi rahasia umum adanya praktik jual beli kursi titipan SPMB di Kota Bandung yang dihargai kisaran 5-8 juta rupiah.

Telah sampai berita itu pada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan langsung memanggil empat kepala sekolah tingkat SMP yang diduga melakukan praktik jual beli kursi tersebut, serta diminta untuk melakukan penyelidikan bersama dengan inspektorat (Jawapos.com/11-06-2025). Dugaan ini ditemukan oleh Tim Saber Pungli Jabar diteruskan ke Tim Saber Pungli Kota Bandung. Wali kota berencana membawa kasus ini ke Kementerian untuk diberi sanksi bagi yang terlibat.

Guru mengajar
Ilustrasi: Suasana ceria ketika seorang guru mampu mengajar murid-muridnya dengan baik – (Sumber: Arie/BJN)

Di sisi lain, Dani Nurahman selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung  telah melakukan klarifikasi keempat sekolah yang diduga dan tidak mengakui dugaan kecurangan karena belum menemukan bukti. Untuk tindakan preventif para kepala sekolah diminta menandatangani fakta integritas bersama jajarannya dengan tata usaha, guru, dan lainnya.

Menurut Dani bisa jadi dalam prosesnya ada kecurangan dari pihak luar/oknum yang bukan bagian dari pihak sekolah ataupun pegawai yang mampu menyediakan kursi sekolah untuk calon siswa. Jika benar terbukti sanksi pidana menanti bukan hanya untuk oknum penerimanya tapi pihak pemberinya juga.

Negara Harus Ambil Peran

Bila ditelaah lebih dalam seharusnya negara fokus pada akar masalah yaitu buruknya layanan pendidikan, dan pemerataannya. Juga negara harus memberi jaminan, serta pelayanan sehingga setiap anak berhak mendapat pendidikan yang setara dan memadai.

Kewajiban menyediakan infrastruktur, sarana, dan prasarana di semua satuan pendidikan; gaji guru yang layak; serta sistem pendidikan dengan kurikulum yang tidak berganti-ganti dalam periode waktu cukup lama, bukan ganti menteri ganti kurikulum. Oleh karena ketiga elemen ini belum benar maka orang tua akan merasa cemas dengan nasib pendidikan anaknya. Sistem zonasi, fasilitas sekolah di kota dengan pedalaman jelas tertinggal jauh, akses internet juga tidak merata, ini juga masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus dibenahi. Hal ini masih menjadi kesenjangan pendidikan yang nyata.

Nyatanya memang sistem sekuler yang membuat jurang perbedaan ini terlihat sangat dalam di mana konsep awal dari pendidikan sudah berbeda. Demokrasi berbalut sekulerisme memandang pendidikan adalah komoditas yang bisa dikomersialisasi, hak dasar ini justru sulit dijangkau, tingginya anak putus sekolah di antara gencarnya pendidikan dasar 9 tahun tanpa pungutan alias gratis, nampaknya masih belum memutus rantai putus sekolah. Mengharap pendidikan di tingkat perguruan tinggi pun hanya segelintir anak bangsa yang bisa meraihnya tentu dengan biaya mahal.

Pendidikan yang harusnya digalakkan sebagai “satu-satunya jalan terlepas dari kebodohan maka permudahlah prosesnya” nampaknya belum menjadi prioritas untuk negeri ini. Pergantian nama dari dari PPDB ke SPMB hanya sekedar ‘lip service’ yang tak menyentuh esensi utama, hanya masalah teknis saja.

Realitanya, praktik-praktik curang tetap berjalan. Kesenjangan pendidikan ini tampak negara stagnan di tempatnya dalam mengatasi ketimpangan ini. PPDB setiap tahun selalu berjalan bersama dengan masalah yang terus bertambah dan belum terselesaikan.

Sisi Islam

Pandangan Islam soal pendidikan yaitu negara wajib memberikan akses pendidikan kepada seluruh rakyat, dengan ini maka harus menggunakan politik pendidikan Islam yang lahir dari visi pendidikan yang membentuk generasi berkepribadian Islam dan memberi kemaslahatan umat manusia.

Mekanisme sistem Islam akan mampu menyelesaikan masalah di sistem layanan, tak ada lagi perbedaan kasta pendidikan mana yang sekolah terbaik, favorit, sekolah di kota, sekolah di kampung, atau sebaliknya jika masalah-masalah dibawah ini teratasi.

Di antaranya yang paling mendasar adalah penerapan kurikulum Islam yang menjadi kerangka arah dan tujuan pendidikan, yakni menciptakan individu berkepribadian Islam, penguasaan yang baik dan maksimal dalam hal tsaqafah, sains, teknologi.

Selanjutnya pada kemudahan akses pelayanan yang terjangkau bahkan gratis, dan negara punya kewajiban memenuhinya. Bukan hanya itu fasilitas yang diberikan berupa sarana dan prasaran harus yang terbaik, serta mampu mendirikan banyak lembaga pendidikan berkembang pesat melahirkan ilmuwan yang ahli dalam beberapa cabang ilmu (playmath) basisnya dari cendekiawan muslim.

Pada infrastruktur yang memadai di seluruh daerah, kemudahan akses ini memungkinkan setiap pengajar sukarela ditempatkan di mana saja, sekalipun pelosok ataupun pedalaman karena akses dan fasilitas bagus merata maka bukan suatu masalah. Dengan begitu proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. Guru merasa aman karena semua jalan dari pedalaman ke kota besar sama bagusnya, rintangan-rintangan terpecahkan dijalaninya dengan tenang, nyaman, dan aman.

Dalam sebuah buku karangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani berjudul An-Nizhamu al-Islam Bab Strategi Pendidikan, halaman 176 dijelaskan bagaimana negara Islam menyediakan perpustakaan, laboratorium, sarana ilmu pengetahuan, gedung sekolah, dan universitas memberikan peluang bagi yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan. Seperti ushul fikih, fikih, hadist dan tafsir, termasuk pada bidang ilmu murni terapan, kedokteran, teknik, kimia serta penemuan baru. Sehingga dalam masanya banyak sekali bertebaran mujtahid dan para penemu.

Berikutnya di sistem pembiayaan, apakah ada yang bisa membayar semuanya? Dengan mekanisme ini pula negara mempunyai pos pendapatan dari Baitulmal pertama mulai dari fai dan kharaj (kepemilikan negara: ganimah), khumus (seperlima harta rampasan perang) jizyah, dan pajak. Kemudian pada pembiayaan kepemilikan umum seperti tambang, gas, hutan, laut dan hima adalah milik umum yang telah dikhususkan penggunaannya.

Bisa dibayangkan dengan pos pemasukan sebanyak itu, disertai oleh individu-indivdu yang amanah karena mayoritas memegang amanahnya bahwa hidup itu tujuannya bervisi dunia akhirat yang sudah pasti  tercipta kesejahteraan. Baitulmal menggaji semua pihak yang terkait dengan layanan pendidikan (guru, dosen, dan karyawan). Bahkan, dibayar dengan gaji yang besar.

Jika semua yang telah dijelaskan terpenuhi maka status sekolah semua sama dari segala aspek (kurikulum, infrastruktur, pelayanan optimal) maka semua sekolah adalah terbaik tanpa perlu ada lagi kecurangan-kecurangan dalam dunia pendidikan. (Ina Agustiani).

***

Judul: Karut Sengkarut SPMB di Jabar
Penulis: Ina Agustiani, S.Pd.
Editor: JHK

Sekilas Penulis

Ina Agustiani, S.Pd.
Ina Agustiani, S.Pd., penulis – (Sumber: Pratama Media News)

Ina Agustiani, S.Pd. adalah seorang penulis wanita yang aktif sebagai pendidik dan pegiat literasi di Jawa Barat. Beberapa tulisannya pernah dimuat di media massa online, di antaranya tulisan berjudul Putus Sekolah Putus Harapan: Jabar Tertinggi” yang dimuat di media online inijabar.com pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Tulisan Ina Agustiani, S.Pd. lainnya berjudul “Derita Keluarga dan Pendidikan di Masa Pandemi” yang terbit di media online radarindonesianews.com pada 29 Desember 2020. Tulisan ini dibuat saat wabah Pandemi Covid-19 sedang melanda Indonesia. Kemudian tulisan berjudul “Merdeka Belajar, Tapi Tak Merdeka Kritik” yang terbit pada 10 November 2020 di media yang sama.

Kemudian tulisan tentang pendidikan berjudul “Saat Kisruh Zonasi Masih Mendominasi” terbit di Suara Muslimah Jabar pada 29 Juli 2023 dan tulisan berjudul “Sawang Sinawang Turunnya Kemiskinan di Jawa Barat” yang terbit di media online terasjabar.co pada 2 Agustus 2023.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *