Tumpang Tindih antara AJB dan Sertifikat Palsu? Siapa yang Buat?
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/08/2025) ─ Aparat pemerintah khususnya di Kabupaten Bandung Barat harus lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap penerbitan surat kepemilikan tanah atau Akta Jual Beli (AJB). Kasus pemalsuan AJB yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Cihampelas beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa masih ada celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi jurnalis Berita Jabar News (BJN), di daerah Ciuyah, Kabupaten Bandung Barat, terdapat potensi masalah terkait kepemilikan tanah yang belum jelas. Oleh karena itu, aparat harus lebih proaktif dalam menangani masalah ini. Mereka harus memastikan bahwa semua AJB diterbitkan secara sah dan tidak ada pemalsuan dokumen.


Langkah-langkah yang dapat dilakukan aparat:
– Meningkatkan Pengawasan: Aparat harus meningkatkan pengawasan terhadap proses penerbitan AJB untuk mencegah pemalsuan dokumen.
– Penertiban Dokumen: Aparat harus melakukan penertiban dokumen AJB yang sudah diterbitkan untuk memastikan keasliannya.
– Pemberian Sanksi: Aparat harus memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang melakukan pemalsuan dokumen AJB.
– Peningkatan Kualitas Pelayanan: Aparat harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam proses penerbitan AJB untuk mencegah kesalahan dan penyalahgunaan.
– Sosialisasi dan Edukasi: Aparat harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keaslian dokumen AJB dan bagaimana cara memeriksa keasliannya.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, aparat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mencegah terjadinya masalah terkait kepemilikan tanah di daerah Ciuyah, Kabupaten Bandung Barat.
Masyarakat wajib segera dapat melaporkan tindakan terkait pemalsuan dokumen AJB dan masalah kepemilikan tanah lainnya kepada aparat yang berwenang.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:
1. Laporkan ke Kantor Polisi: Masyarakat dapat melaporkan tindakan pemalsuan dokumen AJB ke kantor polisi terdekat. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum yang melakukan pemalsuan dokumen;
2. Laporkan ke Kejaksaan: Masyarakat juga dapat melaporkan tindakan pemalsuan dokumen AJB ke kejaksaan. Kejaksaan akan melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap oknum yang melakukan pemalsuan dokumen;
3. Laporkan ke Kantor Pertanahan: Masyarakat dapat melaporkan masalah kepemilikan tanah ke kantor pertanahan setempat. Kantor pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan penyelesaian masalah kepemilikan tanah;
4. Laporkan ke Ombudsman: Masyarakat dapat melaporkan tindakan aparat yang tidak sesuai dengan prosedur atau melakukan penyalahgunaan wewenang ke Ombudsman. Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada aparat yang berwenang;
5. Laporkan melalui Aplikasi Pengaduan: Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan aplikasi pengaduan online yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan masalah kepemilikan tanah dan pemalsuan dokumen AJB.
Dokumen yang perlu disiapkan: Salinan dokumen AJB yang diduga palsu; Bukti kepemilikan tanah yang sah; Identitas pelapor, dan; Informasi tentang tindakan yang dilaporkan.
Dengan melakukan pelaporan, masyarakat dapat membantu aparat untuk menindak oknum yang melakukan pemalsuan dokumen AJB dan menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di daerah Ciuyah, Kabupaten Bandung Barat. Namun, perlu diingat juga jangan sambil mainkan uang antar aparat. (DM/BJN).
***
Judul: Tumpang Tindih antara AJB dan Sertifikat Palsu? Siapa yang Buat?
Jurnalis: DM/BJN
Editor: Jumari Haryadi