Spirit Wakaf Sumur Utsman dan Solusi Masalah Pinjol
BERITA JABAR NEWS – Artikel “Spirit Wakaf Sumur Utsman dan Solusi Masalah Pinjol” ini ditulis oleh Budi Sulistyo, CEO bigAmal, Platform Crowdfunding Donasi.
Kisah Utsman Bin Affan mewakafkan sumur Raumah di Kota Madinah telah disampaikan berulang kali dalam kajian online maupun offline oleh para pendakwah, ustaz dan kyai. Memang sangat memprihatinkan suasana dalam kisah tersebut, dimana sumur-sumur di rumah warga kekeringan dan tidak ada air untuk kebutuhan sehari-hari.
Pada masa itu, Kota Madinah sedang dalam masa paceklik berkepanjangan. Di tengah kondisi tersebut, ternyata ada satu sumur yang tidak mengalami kekeringan dan sumber airnya masih mengalir meskipun musim kemarau, yaitu sumur Raumah yang dimiliki seorang Yahudi. Kaum muslimin dan warga Madinah terpaksa membeli air di sumur Yahudi dan rela mengantre panjang.
Rasulullah prihatin dan bersabda lirih karena tidak kuasa melihat umatnya menderita kehausan karena bencana kekeringan air di Kota Madinah. Sabda Rasulullah, “Wahai sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat,maka ia akan mendapatkan surga-Nya Allah Ta’ala.”(HR. Muslim).
Utsman Bin Affan, sahabat Rasulullah yang dikenal dermawan langsung berniat untuk membeli sumur tersebut agar bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Kota Madinah. Pemilik sumur Raumah langsung manawari dengan harga sangat tinggi sesuai dengan hukum pasar.Namun, juga pemilik khawatir akan kehilangan potensi pendapatan.
Negosiasi alot berlangsung dan akhirnya tercapai kesepakatan harga untuk dijual tidak secara utuh dan win-win solution untuk pengelolaan. Sumur digunakan bergantian, satu hari dikelola Utsman bin Affan dan besoknya oleh pemilik Yahudi.
Utsman bin Affan langsung mengumumkan ke seluruh penduduk Madinah untuk segera mengambil air di sumur untuk persediaan selama dua hari tanpa perlu mengeluarkan uang. Keesokan harinya, saat sumur Raumah dikelola pemilik Yahudi ternyata sepi pembeli karena penduduk Madinah masih memiliki persediaan air di rumahnya.
Pemilik Yahudi merasa rugi dan akhirnya mendatangi Utsman Bin Affan agar membeli sumur seluruhnya. Akhirnya Ustman Bin Affan setuju dan kepemilikan sumur tersebut utuh tanpa ada lagi kepemilikan dari pemilik Yahudi.
Setelah dimiliki, asset tersebut langsung diwakafkan untuk kepentingan kaum muslimin, umat, dan seluruh rakyat Madinah. Akhirnya sumur wakaf Utsman Bin Affan ini menjadi satu-satunya sumber mata air yang memberikan manfaat untuk kebun kurman disekitarnya.
Berita di media massa tercatat bahwa transaksi pinjaman online (pinjol) di Indonesia lebih dari Rp50 triliun dan di Jawa Barat menduduki peringkat pertama yang warganya punya utang terbanyak ke pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah pinjaman warga Jabar ke pinjol mencapai Rp 13,8 triliun.
Nilai pinjaman warga Jabar ke pinjol lebih tinggi dibandingkan warga DKI Jakarta yang mencapai Rp 10,5 triliun. Selain permasalahan pengelolaan sampah, ternyata permasalahan pinjol ini menjadi sesuatu yang sangat meresahkan karena multiplier effect dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Beberapa kasus akibat pinjol yang tercatat dan ramai di media antara lain bunuh diri, perceraian, KDRT, prostitusi, dan masalah sosial lainnya yang diakibatkan merebaknya pinjol ini. Haruskah ini terus menjadi tumpukan permasalahan dan tanpa solusi?
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat, pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS),serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) mencapai Rp22,43 triliun pada 2022. Nilai tersebut meningkat hingga 58,90% dibandingkan pada tahun sebelumnya,sedangkan potensi zakat di Indonesia bisa lebih dari Rp.230 triliun per tahun.
Angka tersebut tentunya luar biasa dan apabila dapat direalisasikan mampu menjadi potensi motor penggerak perekonomian dan solusi mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Apalagi masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius, dermawan, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Potensi dana ZIS sangat besar, tetapi dalam realisasinya masih jauh sehingga perlu dikomunikasikan secara efektif ke masyarakat melalui literasi berbasis digital dan sinergitas kelembagaan (Baznas, BAZ, LAZ, UPZ). Selain itu juga, satu aspek penting dalam peningkatan pengelolaan zakat adalah penerapan strategi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Memang zakat adalah salah satu pilar Islam yang sangat penting. Zakat adalah kewajiban bagi setiap orang Islam yang mempunyai harta untuk memberikan sebagian dari harta mereka untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan.
Dalam transformasi ZIS online, pengelolaan menjadi lebih mudah dan transparan. Donatur dapat memonitor penggunaan dana ZIS yang telah disalurkan melalui platform digital. Hal ini membuat donatur semakin percaya untuk memberikan ZIS dan juga membuka kesempatan bagi lebih banyak orang untuk beramal, berbagi, dan bermanfaat.
https://www.bigamal.com/laz-persis/zakat-untuk-penentasan-pinjol
atau download aplikasi bigAmal di play store/google play
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bigamal.app
Semoga menjadi ladang kebaikan dan amal jariah.
***
Judul: Spirit Wakaf Sumur Utsman dan Solusi Masalah Pinjol
Penulis: Budi Sulistiyo, CEO bigAmal, Platform Crowdfunding Donasi
Editor: JHK
Sekilas tentang penulis:
Penulis adalah seorang muslim berdarah Jawa, praktisi ekonomi syariah dengan pengalaman bankir syariah 16 tahun, juga penggiat kegiatan filantropi, konsultan, dan motivator Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kini Budi Sulistiyo dipercaya sebagai CEO bigAmal, Platform Crowdfunding Donasi.