BeritaBerita Jabar NewsHukumPolitikSosialuu

Resmi! Prabowo Instruksikan TNI-Polri Lindungi Jaksa Lewat Perpres Terbaru

BERITA JABAR NEWS (BJN), Jakarta, Jumat (23/05/2025) – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada jaksa saat menjalankan tugasnya. Dalam aturan tersebut, aparat TNI dan Polri secara resmi dilibatkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan jaksa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di bawah institusi Kejaksaan RI.

Melalui Perpres tersebut, negara menegaskan hak jaksa beserta keluarganya untuk memperoleh perlindungan penuh. Tugas pengamanan ini akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), guna menjamin keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Sumber: JawaPos)

Peraturan Presiden tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 21 Mei 2025. Dalam Pasal 1 ayat (1) ditegaskan bahwa perlindungan dari negara bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap jaksa dari berbagai bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan diri, nyawa, maupun harta benda mereka.

Pasal 5 dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara tegas menjabarkan mekanisme perlindungan yang diberikan negara kepada jaksa maupun anggota keluarganya, yang akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Anggota keluarga yang berhak atas perlindungan ini mencakup mereka yang memiliki hubungan darah langsung, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping hingga derajat ketiga. Selain itu, pasangan sah dan individu yang menjadi tanggungan jaksa juga termasuk dalam kategori penerima perlindungan. Dalam pelaksanaannya, Polri diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan efektivitas perlindungan terhadap institusi Kejaksaan.

Dalam Pasal 6 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan oleh Polri kepada jaksa mencakup berbagai aspek keamanan. Perlindungan itu meliputi keselamatan pribadi, pengamanan tempat tinggal, hingga penyediaan rumah aman atau lokasi perlindungan alternatif jika diperlukan. Selain itu, jaksa juga berhak atas perlindungan terhadap harta benda, kerahasiaan identitas, serta bentuk perlindungan lainnya yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan di lapangan.

Perpres juga mengatur keterlibatan TNI dalam memberi dukungan dan pengawalan terhadap jaksa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan 9.

Pasal 9 menjelaskan:

  1. “Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;”
  2. “Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.”

Teknis perlindungan oleh Polri mengikuti aturan hukum yang berlaku, sementara peran TNI akan diatur melalui kerja sama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

 

***

Judul: Resmi! Prabowo Instruksikan TNI-Polri Lindungi Jaksa Lewat Perpres Terbaru
Editor: RAT

 

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *