EdukasiPemdidikan

PONDOK PESANTREN ANNUR LAKSANAKAN SOSIALISASI PELATIHAN PENDAMPING PRODUK HALAL

 

peluang pendampingan
Peluang Pendampingan Proses Produk Halal di PonPes Annur bersama Bapak Surandi-(sumber BJN/VioletSenja)

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kamis (08/01/2026) – Liputan berjudul : Pondok Pesantren Annur Laksanakan Sosialisasi Pelatihan Pendampingan Produk Halal ini merupakan karya original dari Neneng Salbiah

Kabupaten Bogor, Kamis 08,01,2026. Rekrutmen Pendamping Produk Halal, dilaksanakan di Pon-Pes Annur. Hadir sebagai narasumber Bapak Sunardi (Pendamping Proses Produk Halal). Dengan dihadiri sisa/siswi kelas 12 serta para tenaga pendidik dan karyawan tingkat SDIT, Mts SA dan MA Annur.

Apa itu Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal?

Pelatihan ini di tujukan untuk masyarakat umum sebagai syarat menjadi pendamping PPH (Peoses Produk Halal) pendamping PPH merupakan aktor yang baru di dalam proses sertifikasi halal di Indonesia dalam skema Sertifikasi Halal melalui pernyataan mandiri pelaku usaha.

Seperti dalam penjelasan Surandi dalam bimbingan pelatihan singkatnya mengenai mekanisme diskripsi pekerjaan pendamping halal bahwa; Peofesi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) hadir untuk membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk memperoleh sertifikasi halal secara gratis. Bantuan ini diberikan melalui mekanisme pernyataan mandiri atau yang dikenal dengan jalur self declear.

peserta pelatihan
Antusias peserta pelatihan P3H yang meliputi, santriawan/santriawati, tenaga pendidik,dan karyawan Ponodk Pesantren Annur-(sumber BJN/Violet Senja

Tugas utama P3H adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan kehalalan yang dibuat oleh pelaku usaha. Adapun rincian tuga meliputi

  • Memeriksa kelengkapan dokumen dan komposisi bahan yang digunakan.
  • Melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau langsung ke lokasi pelaku usaha.
  • Memberikan koreksi dan arahan jika ditemukan ketidaksesuaiandalam komposisi bahan atau proses produksi
  • Menerbitka rekomendasi kepad Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) jika semua syarat telh terpenuhi.

Sunardi pun menjelaskan berbagai keuntungan dan informasi perekrutan menjadi P3H diantaranya;

  • Perekrutan mencakup seluruh wilayah Indonesia dengan penempatan sesuai domisili KTP
  • Imbalan sebesar Rp 150.000 untuk setiap sertifikat halal yang berhasil diterbitkan. Yang akan ditbayarkan oleh pemerintah.
  • Proses seleksi pendamping P3H tidak dipungut biaya (Gratis)

Setelah sosialisasi pelatihan yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut, Sunardi menjelakan tentang pelathan LP3H selanjutnya yang akan dilksankan secara online dengan metode zoom.

Penulis Neneng
Penulis, Neneng Salbiah

Dilansir dari media BADAN PENYELENGGARA jaminan produk halal.

Menurut Keputusan Kepala Badan No. 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan LP3H dan P3H menjelaskan bahwa untuk menjadi Pendamping PPH, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Beragama Islam. 3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan P3H. 4. Ijazah pendidikan minimal lulusan MA/SMA atau sederajat. 5. Memiliki komitmen untuk menjalankan tugas sebagai Pendamping PPH, dibuktikan dengan dokumen pakta integritas.

BPJPH berharap, dengan semakin banyaknya Pendamping PPH, masyarakat tidak perlu lagi merantau ke kota besar untuk mencari pekerjaan. Mereka dapat membangun ekonomi di kampung halaman sendiri sekaligus mendukung program halal nasional. (bpjph.halal.go.id)

 

***

Judul : Pondok Pesantren Annur Laksanakan Sosialisasi Pelatihan PPH

Penulis:Neneng Salbiah
Editor: Febri Satria Yazid

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *