BeritaBerita Jabar NewsBJN

Pertahankan Tanah Garapan, Warga Kampung Lengkong Barang, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor Kembali Menengok Sejarah

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/02/2025) – Kericuhan berujung bentrok antara warga dengan pihak keamanan. Kericuhan ini diduga terkait pembebasan lahan garapan warga dengan pihak pengembang di kawasan Eks PTPN XI, Kabupaten Bogor.

Pada Kamis, 20 Februari 2025, sejumlah alat berat diturunkan untuk merobohkan sejumlah bangunan, rumah ibadah, dan juga lahan pertanian garapan warga. Sebagian warga yang sudah tersulut emosi berusaha menghalau aparat keamanan. Sejumlah aparat kepolisian dan personel TNI aktif diturunkan guna mencegah adanya bentrok lanjutan.

Bentrok warga
Bentrok antar warga dengan aparat keamanan saat warga berusaha menghentikan alat berat yang menghancurkan ladang dan pemukiman mereka – (Sumber: N. Salbiah/BJN)

Jarkasih, Ketua Forum Masyarakat Jaga Alam dan Jaga Kampung (Jajaka) Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang mewakili warga korban penggusuran mengatakan bahwa mereka telah bertahun-tahun mengelola tanah tersebut sebagai lahan pertanian, kini  merasa terancam kehilangan mata pencaharian.

Sejumlah rumah tinggal dan rumah ibadah dihancurkan alat berat milik pengembang
Sejumlah rumah tinggal dan rumah ibadah dihancurkan alat berat milik pengembang – (Sumber: N. Salbiah/BJN)

“Kami sudah bertani di sini bertahun-tahun, dan sekarang kami terancam kehilangan lahan yang sudah menjadi sumber kehidupan kami,” ujar Jarkasih.

Ketua Forum Masyarakat Jajaka tersebut juga mengungkapkan bahwa kebun mereka telah dirusak oleh pegawai PT Kahuripan. Tindakan tersebut membuat masyarakat geram dan marah karena merasa diintimidasi.

“Kelompok tani bina warga dan kelompok tani sauyunan merasa tanaman mereka dirusak oleh pihak pengembang,” kata Jarkasih.

Lahan seluas 143 Hektare yang di pertahankan warga
Lahan seluas 143 Hektare yang di pertahankan warga – (Sumber: N. Salbiah/BJN)

Dampak dari perbuatan tersebut, warga telah menggelar beberapa pertemuan dengan pihak pengembang dan pemerintah desa setempat untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Bahkan, pada 10 Januari 2025 lalu, sempat diadakan pertemuan forum terbuka yang bertujuan untuk membahas status tanah dan menuntut penghentian sementara proyek.

Jarkasih menambahkan, jauh sebelum diadakan pertemuan tersebut (10/01/2025), pihaknya sudah pernah melakukan mediasi. Namun, usaha persuasif tersebut gagal.

Warga kampung Lengkong Barang, Desa Iwul kecamatan Ciseeng, secara bersama-sama membacakan pernyataan sikap
Warga kampung Lengkong Barang, Desa Iwul, kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor secara bersama-sama membacakan pernyataan sikap – (Sumber: N. Salbiah)

“Mediasi dengan pihak pengembang telah dilakukan. Namun, memiliki jalan buntu. Pada tanggal 20/07/2024, tanpa sepengetahuan warga, PT Kuripan Jaya mobilisasi alat berat untuk cut and fill di area Eks PTPN XI, melalui Perumahan Grand Duta City milik Duta Putra Land dan melakukan cut and fill yang masih terdapat pertanian singkong dan lain-lain sebelum masa panen. Alat berat terus bekerja merobohkan pertanian warga hingga bulan Agustus 2024,” jelas Jarkasih.

Menurut Jarkasih, segala upaya terus dilakukan oleh warga, termasuk dengan membuat laporan-laporan kepada pihak yang terkait. Namun, upaya tersebut terkesan sia-sia dan tidak membuahkan hasil.

Salah satu dokumen yang di miliki warga atas tanah garapan
Salah satu dokumen yang dimiliki warga atas tanah garapan – (Sumber: N. Salbiah/BJN)

“Hanya rasa kecewa yang kita dapatkan karena tidak ada tanda-tanda pihak-pihak terkait tersebut untuk membantu warga. Hingga akhirnya warga bertindak sendiri,” lanjut Jarkasih kepada pihak media pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Guna memperkuat tali persaudaraan, warga Kampung Lengkong Barang RT 02 RW 02, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor melaksanakan pertemuan di lahan garapan yang selama delapan bulan terakhir mereka pertahankan. Pertemuan tersebut dipelopori oleh Forum Masyarakat Jajaka yang diisi dengan doa bersama, pembacaan pernyataan sikap secara serentak, dan makan bersama dari hasil pertanian warga.

“Lahan saya sudah habis di doser, pohon-pohon rata sama tanah, padahal belum panen. Sekarang suami saya gak kerja apa-apa. Saya biasanya bantu-bantu suami garap lahan singkong, jadi kerja serabutan, kadang jadi tukang cuci atau masak,” ucap Ibu Arnah, wanita paruh baya warga Lengkong Barang saat makan bersama di lahan garapan sambil menunjuk ke arah lahan garapannya yang sudah menjadi tanah lapang.

Warga Lengkong Barang, Desa Iwul merasa harus mempertahankan lahan garapan yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi mereka. Mereka meyakini jika tanah lahan garapan tersebut adalah milik leluhur nenek moyang yang dirampas negara pada zaman kolonial Belanda. Selain bukti sah Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki dikeluarkan dari pemerintah desa setempat.

Warga bersama-sama, menikmati hasil tani di lahan garapan yang selama 8 bulan ini mereka pertahankan
Warga bersama-sama, menikmati hasil tani di lahan garapan yang selama delapan bulan ini mereka pertahankan – (Sumber: N. Salbiah/BJN)

Salah satu bukti perampasan lahan di masa kolonial belanda adalah adanya beberapa area blok yang dinamakan “Blok Bulak Nalip” yang diyakini warga atas keterangan sesepuh sejarah setempat bahwa area blok tersebut milik seorang warga bernama Bapak Nalip. Pada masa kolonial, warga tersebut tidak mampu membayar upeti kepada pemerintah belanda, hingga akhirnya tanah tersebut diambil paksa dan keluarga Bapak Nalip di usir dari kediamannya.

Jarkasih menjelaskan, berdasarkan sejarah, pada masa itu yaitu tahun 1870, pemerintah Belanda mengadopsi konsep “Agrarische wet atau UU Agraria”. Undang-undang ini memuat ketentuan yang terus diingat dalam sejarah sebagai prinsip domein verklaring.

Artinya bahwa semua tanah yang tak memiliki bukti kepemilikan dianggap domain (penguasaan) negara,” pungkas Jarkasih.

***

Judul: Pertahankan Tanah Garapan, Warga Kampung Lengkong Barang, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor Kembali Menengok Sejarah
Kontributor: Neneng Salbiah
Editor: Jumari Haryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *