Dilihat: 249
Berita Jabar News (BJN), Kota Jakarta, Rabu (03/07/2024) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa mahasiswa diperbolehkan memanfaatkan pinjaman online (Pinjol) untuk membantu meringankan beban biaya kuliah.
Muhadjir menyampaikan hal tersebut di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, pada Selasa (2/7/2024), sebagai tanggapan atas usulan pemberian bantuan dana kuliah kepada mahasiswa yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia juga menegaskan bahwa pentingnya dukungan terhadap inisiatif yang membantu mahasiswa, asalkan pinjaman tersebut legal, akuntabel, transparan, dan tidak merugikan mahasiswa.
“Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan transparan dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa kenapa tidak gitu?” Kata Muhadjir.
Menko PMK tersebut tidak menemukan larangan bagi mahasiswa untuk memanfaatkan pinjaman online. Menurut Muhadjir, apabila terjadi penipuan, itu adalah kesalahan pengguna yang menyalahgunakan pinjaman online tersebut.
“Kan pinjol itu sebetulnya kan sistemnya saja. Kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan, itu orangnya,” sambung Muhadjir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Ketika ditanya tentang pendapat bahwa Pinjol dapat mengkomersialisasi pendidikan, Muhadjir merespons dengan tenang. Menurutnya, persepsi tentang hal tersebut bisa berbeda-beda, “Itu soal penilaian kan bisa macam-macam, wong kemarin saya bilang korban judi online bisa diberi bansos, bisa ditafsirkan penjudi dapat bansos kok. Itu penilaian yang menyesatkan saja,” imbuhnya.
Diketahui bahwa banyak mahasiswa yang mengeluhkan kenaikan signifikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu keluhan datang dari mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang melakukan aksi protes terhadap tingginya UKT di depan rektorat. Di samping Unsoed, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo juga meminta kepada rektorat untuk menghapus UKT golongan 9.
***
Judul : Menko PMK Muhadjir Effendy Menyatakan Bahwa Mahasiswa Tidak Dilarang Membayar UKT dengan Menggunakan Pinjaman Online.
Editor : RAT