BeritaBerita Jabar NewsBJN

Menunggangi Kepentingan, Menghilangkan Hak-Hak Penggarap Lahan Di Desa Iwul Demi Secarik Kawasan Perumahan

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/03/2025) – Jaminan hak-hak warga negara berada dalam tangan negara. Hak-hak tersebut diimplementasikan dalam tiga hal pokok penunjang manusia yaitu; sandang, papan, dan pangan. Contoh bagian papan, negara harus menjamin tiap warganya memiliki tempat tinggal layak atau hak paling dasar merasa “aman” berada di bawah atapnya. Nihilnya bentuk tanggung jawab tersebut terjadi di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Konflik agraria yang terjadi dalam setahun terakhir di Desa Iwul menjadi sorotan di media sosial. Pada kasus ini masyarakat kelompok tani melawan PT Kuripan Raya selaku pemilik lahan seluas 750 Ha. Walaupun keterlibatan perusahaan lainnya berkontribusi dalam pengembangan proyek ”Telaga Kahuripan” ini, salah satunya Urban+ hingga Grand Duta City.

Aliran sungai dan mata air yang terdampak dari cut and fill PT Kuripan Jaya - (Sumber: Neneng/BJN)
Aliran sungai dan mata air yang terdampak dari cut and fill PT Kuripan Jaya – (Sumber: Neneng/BJN)

Pada akhir 2024 kemarin, intimidasi dilakukan oleh perusahaan dengan mengirimkan oknum-oknum untuk membongkar perkebunan warga. Tindakan saling mendorong tak terhindarkan. Oknum perusahaan memukul salah satu warga Iwul hingga akhirnya reda.

Pada awal 2025, perusahaan Kuripan Raya membongkar rumah ibadah yang ada di dekat lahan garapan warga. Warga menuntut keras untuk memukul mundur alat berat. Namun, himbauan tersebut tak diindahkan oleh perusahaan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat bersama warga Desa Iwul memberikan kritik keras atas apa yang terjadi selama ini di desa tersebut.

Salah satu tim advokasi WALHI Jawa Barat, Fauqi menyampaikan pandangannya atas kejadian yang menimpa warga. Baginya keberpihakan negara kepada perusahaan justru mencela nilai-nilai konstitusi tujuan negara dalam menjamin hak warga negara. Temuan ini dibuktikan dalam proses litigasi yang dilakukan warga Iwul selama proses perjuangan di masa lampau. Belum lagi perusahaan konsorsium yang berada di belakang proyek “Telaga Kahuripan” bukan perusahaan kecil.

Warga petani penggarap melakukan penanaman bibit pohon di lahan garapan - (Sumber: Neneng/BJN)
Warga petani penggarap melakukan penanaman bibit pohon di lahan garapan – (Sumber: Neneng/BJN)

“Kita tidak bicara soal perusahaan besar, seolah kepercayaan dalam memegang proyek tinggi, sehingga kita anggap tak perlu ada pengawasan ketat dari masyarakat. Justru karena dalam pembangunan wilayah Talaga Kahuripan banyak perusahaan besar yang terlibat, kewajibannya semakin besar bagi masyarakat yang disinggung dalam pembangunan tersebut. Kami tidak melihat komitmen dari perusahaan-perusahaan yang membangun Talaga Kahuripan bisa dipegang omongannya,” ujar Fauqi.

Fauqi juga menambahkan dalam perusahaan share holders proyek Kahuripan memiliki track record perusahaan “plat merah” di sektor lingkungan.

”Dari situ aja kita bisa lihat komitmen yang dikeluarkan hanya sekedar lip service semata. Belum lagi fakta lapangan yang ditemukan jelas mengancam kehidupan masyarakat yang seharusnya dijaga hak-haknya,” sambung Fauqi.

Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor memang mencantumkan Kecamatan Parung sebagai Kawasan Permukiman Perkotaan. Fungsinya masuk dalam Pusat Kegiatan Lokal, yakni melayani kebutuhan masyarakat yang ada pada daerah tersebut. Penyusunan RDTR WP ini dilakukan pada 2023 dan mengacu hingga sekarang.

Jika aturan tertulis berusaha mengekang dan melegalkan segala tindakan yang berujung pada kriminalitas, berarti hukum digunakan sebagai panjang tangan melacurkan nilai-nilai keadilan. Misalkan saja dalam kejadian konflik pada awal tahun kemarin, salah satu warga Desa Iwul mengalami tindak kekerasan saat menggarap lahan.

Komitmen dalam Undang-Undang Pokok Agraria ialah melindungi petani penggarap dari tindakan yang merugikan termasuk penggusuran sewenang-wenangnya. Dorongan akan Fungsi Sosial Tanah di Pasal 6 UUPA juga mengatakan demikian, bahwa tanah memiliki fungsi sosial yang berarti penggunaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas, termasuk petani penggarap.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) juga memberikan penguatan yang sama. Hak paling mendasar dijamin dalam Pasal 70 mengenai peran aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat.

Ini juga tercantum dalam bentuk partisipasi penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tapi hingga pengosongan lahan berlangsung di desa Iwul nihil hal demikian terjadi. Kepastian hak-hak masyarakat kian lama menghilang, negara hilang tanggung jawab sebagai pemenuhan hak paling esensial.

Kronologis lainnya menganggap desa Iwul sebagai lahan kosong dan perusahaan sudah ada lama sebelum masyarakat bermukim. Padahal banyak makam-makam yang sudah lama sekali ada di sana. Bahkan, warga saat itu memberikan tantangan untuk membongkar makam dan melakukan penelusuran forensik.

Konferensi pers, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Konferensi pers bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat – (Sumber: Neneng/BJN)

“Masyarakat desa Iwul itu adalah masyarakat desa asli, bahkan ada situs-situs yang bisa membuktikan bahwa kami orang asli sini. Sejak dulu historis perizinan yang dilakukan tidak pernah melibatkan kami. Bahkan, kami inginnya dipindahkan dulu segala bentuk yang mempengaruhi kehidupan kami baru terbitkan SHGB. Ini kan seolah-olah kalo begitu kami melakukan pemakaman leluhur kami di tanah yang haram atau tanah milik perusahaan,” ujar Jarkasih sebagai tokoh masyarakat Desa Iwul.

Jarkasih menuturkan ketika adanya HGU pohon karet tidak pernah ada protes dari warga, karena kehidupan berdampingan dengan nilai ekosistem yang juga berdampak pada ekonomis warga. Padahal ada mata air yang juga menjadi kebutuhan warga.

“Semua masyarakat Parung membutuhkan air tadi. Kita tidak pernah tau adanya Amdal, izin cut and fill, dan izin lainnya, “ tambah Jarkasih.

Sumber mata air juga menjadi kebutuhan bagi desa lainnya yakni Bojong Sempu. Dari pernyataan warga, dengan masuknya PT Kuripan Raya membuat sulit mata air hingga sekadar mencari daun singkong. Forum tersebut juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang  yang bersama tim advokasi sempat melakukan investigasi dari apa yang menjadi temuan warga.

Menurut pria yang kerap disapa Iwang tersebut, masyarakat sudah memang seharusnya tau segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, serta dokumen-dokumen apa saja yang dikeluarkan dalam proses aktivitas pembangunan, sehingga klaim perusahaan bisa dibuktikan juga dengan diskusi-diskusi dua arah.

“Selama ini kita melihat pembangunan yang mempertimbangkan asas investasi tidak melihat lingkungan sebagai subjek yang diperhatikan. Misalkan saja dalam kasus yang ramai kemarin di Puncak Bogor, bagaimana dampaknya bisa berakibat ke wilayah hilir. Maka, tidak menutup kemungkinan apa yang terjadi di desa Iwul bisa berakibat ke wilayah lain. Nah upaya yang kami lihat di masyarakat adalah dalam rangka menjaga lingkungan dan konteks alam. Karena jika berakibat sesuatu, orang pertama yang merasakan adalah masyarakat sekitar, “ ujar Iwang.

Selain itu, sesuai dengan amanat UUPLH, UUPA, hingga UUD 1945 menjamin hak-hak warga negara termasuk dalam urusan menggarap lahan. Hak-hak dasar tersebut adalah esensial yang harus dipenuhi perusahaan kepada masyarakat setempat. Walaupun menurut tata ruang sudah sesuai, perlu pertimbangan lain seperti daya dukung dan daya tampung lingkungan. Belum lagi dengan ruang partisipasi publik dalam penyusunan izin-izin lainnya.

“Jika hak-hak dasar lingkungannya hilang, sehingga hak dasar manusianya juga bisa hilang,“ pungkas Iwang.

***

Judul: Menunggangi Kepentingan, Menghilangkan Hak-Hak Penggarap Lahan Di Desa Iwul Demi Secarik Kawasan Perumahan
Kontributor: Neneng Salbiah
Editor: Jumari Haryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *