Dugaan Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun Dalam Kurun Waktu Satu Tahun
BERITA JABAR NEWS (BJN), Jakarta, Rabu (26/02/2025) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa tim penyidik telah berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tujuh tersangka. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Oleh karena itu, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ucap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (24/02/2025) malam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya adalah Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Qohar menyatakan bahwa dari tahun 2018 hingga 2023, prioritas pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya diberikan pada pasokan dari dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
“Kami menemukan adanya dugaan rekayasa dalam pengambilan keputusan di internal perusahaan, yang bertujuan untuk menciptakan alasan bagi impor minyak mentah dan produk kilang. Ini adalah tindakan yang jelas merugikan negara,” ucapnya.
***
Judul: Dugaan Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun Dalam Kurun Waktu Satu Tahun
Editor: RAT