BERITA JABAR NEWS (BJN) – Kolom OPINI, Senin (23/03/2026) – Artikel berjudul “Dari Dangdut ke Birokrasi: Mengapa Integritas dan Kompetensi Tak Boleh Ditawar?” ini ditulis oleh Petrus Antonius Ayub Adha, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dwijendra Denpasar, Bali.
Publik Indonesia baru-baru ini kembali dihebohkan dengan berita penangkapan Kepala Daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan pada Selasa (03/03/26) di Semarang, Jawa Tengah.
Fadia diduga terkait korupsi pengadaan jasa outsourcing dan barang/jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Penangkapan ini tentu memantik perhatian publik terhadap integritas pejabat publik di Indonesia.

Dalam kasus ini, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada dugaan korupsi yang terjadi, tetapi juga kepada pernyataan kontroversial dari Fadia Arafiq yang mengaku tidak paham birokrasi karena berasal dari latar belakang penyanyi dangdut.
Pernyataan tersebut dengan cepat menjadi perbincangan luas di ruang publik. Sebagian pihak mungkin menilai pengakuan itu sebagai bentuk kejujuran. Sebagian lagi menanggapi pengakuan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri yang tidak betanggung jawab. Namun di sisi lain, pengakuan tersebut justru menimbulkan kegelisahan yang lebih besar.
Bagaimana mungkin seseorang yang mengaku tidak memahami birokrasi dapat memimpin sebuah pemerintahan daerah yang kompleks? Jabatan kepala daerah bukanlah sekadar simbol politik atau panggung popularitas, melainkan amanah publik yang menuntut tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini tidak dapat dipandang hanya sebagai kesalahan individu semata. Lebih jauh, ia mencerminkan persoalan yang lebih kompleksterkait sistem rekrutmen politik di tingkat daerah. Demokrasi memang membuka ruang bagi setiap warga negara untuk terlibat dalam kontestasi politik. Namun, demokrasi yang sehat tidak hanya berkaitan dengan kebebasan memilih, tetapi juga dengan kualitas dan integritas pemimpin yang dihasilkan dari proses tersebut.
Demokrasi Elektoral dan Politik Popularitas
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan secara langsung pemimpinnya. Sistem ini menjadi angin segar agarproses demokrasi tingkat lokal menjadi kuat dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap rakyat. Dengan mekanisme tersebut, kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat sehingga diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
Namun, dalam praktiknya demokrasi elektoral sering kali menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah menguatnya politik popularitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Publik Figur yang telah dikenal luas oleh masyarakat memiliki keuntungan elektoral yang besar dibandingkan kandidat yang memiliki kemampuan teknokratis, tetapi kurang dikenal.
Fenomena ini menyebabkan kontestasi politik sering kali bergeser dari adu gagasan dan program kerja menjadi persaingan citra dan popularitas. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas kepemimpinan yang dihasilkan. Ketika popularitas menjadi faktor utama dalam memenangkan pemilihan, maka kompetensi dan kapasitas kepemimpinan sering kali menjadi pertimbangan yang terpinggirkan.
Integritas dan Kompetensi dalam Birokrasi
Jabatan kepala daerah memiliki kewenangan yang sangat luas dalam mengelola pemerintahan daerah. Kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran daerah, penyusunan kebijakan pembangunan, serta pengawasan terhadap berbagai program pemerintah. Oleh karena itu, integritas merupakan fondasi utama dalam kepemimpinan publik.

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum dan pemerintahan seharusnya tidak hanya berorientasi pada aturan formal, tetapi juga pada nilai-nilai moral dan keadilan dalam praktiknya. Jika diterjemahkan lebih jauh, pandangan ini menegaskan bahwa integritas pejabat publik menjadi kunci dalam memastikan bahwa kekuasaan digunakan untuk kepentingan masyarakat, berpegang teguh pada nilai-nilai moral dasar agar kekuasaan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketika integritas seorang pemimpin lemah, kekuasaan yang dimilikinya dapat dengan mudah disalahgunakan. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah selama ini menunjukkan bahwa masalah integritas masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Tanpa integritas yang kuat, kebijakan publik yang seharusnya berpihak kepada masyarakat dapat berubah menjadi alat untuk memperkaya diri atau memperkuat jaringan kekuasaan.
Selain integritas, kompetensi dalam memahami sistem birokrasi juga merupakan hal yang tidak kalah penting bagi seorang kepala daerah. Pemerintahan daerah merupakan organisasi yang kompleks dengan berbagai prosedur administratif, mekanisme pengambilan keputusan, serta koordinasi antarinstansi yang rumit.
Pakar administrasi publik, Dwight Waldo, menjelaskan administrasi publik tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah, tetapi juga dengan kemampuan kepemimpinan dalam mengarahkan organisasi publik secara efektif.
Dalam konteks pemerintahan daerah, kepala daerah berperan sebagai pemimpin yang harus mampu mengoordinasikan berbagai perangkat birokrasi untuk mencapai tujuan pembangunan. Tanpa pemahaman yang memadai mengenai birokrasi, seorang kepala daerah akan kesulitan mengelola pemerintahan secara efektif.

Ketidakmampuan tersebut dapat menyebabkan kepala daerah bergantung secara berlebihan pada pihak lain dalam pengambilan keputusan. Kondisi ini berpotensi membuka ruang bagi berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan kata lain, popularitas tidak dapat menggantikan kompetensi administratif yang dibutuhkan dalam kepemimpinan pemerintahan. Seorang pemimpin daerah harus memahami bagaimana kebijakan dirumuskan, bagaimana anggaran dikelola, serta bagaimana program pembangunan dilaksanakan melalui perangkat birokrasi.
Evaluasi Sistem Rekrutmen Kepala Daerah
Kasus yang menjadi perhatian publik ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem rekrutmen kepala daerah di Indonesia. Dalam sistem politik nasional, partai politik memiliki peran strategis sebagai pintu utama dalam proses pencalonan kepala daerah.
Fakta di lapangan, proses pencalonan sering kali lebih dipengaruhi oleh pertimbangan elektabilitas, kekuatan finansial atau popularitas kandidat. Kandidat yang dianggap memiliki peluang besar untuk memenangkan pemilihan sering kali lebih diutamakan dibandingkan mereka yang memiliki kapasitas kepemimpinan yang lebih baik.
Partai politik memiliki fungsi penting dalam melakukan rekrutmen politik, yaitu memilih dan mempersiapkan individu yang akan menjalankan jabatan publik. Fungsi ini seharusnya memastikan bahwa kandidat yang diusung memiliki kualitas kepemimpinan yang memadai.
Jika fungsi rekrutmen politik tidak berjalan dengan baik maka demokrasi berisiko menghasilkan pemimpin yang tidak siap menjalankan tanggung jawab pemerintahan. Dengan demikian, partai politik perlu memperkuat mekanisme seleksi calon kepala daerah dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, serta rekam jejak kepemimpinan kandidat.
Peran Masyarakat dalam Demokrasi Lokal
Selain partai politik, masyarakat juga memiliki tanggung jawab penting dalam menentukan kualitas demokrasi. Dalam sistem demokrasi, suara rakyat merupakan faktor utama yang menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin.
Masyarakat perlu memiliki literasi politik yang baik agar mampu menilai calon pemimpin secara lebih rasional. Pemilih tidak seharusnya hanya mempertimbangkan popularitas atau latar belakang profesi kandidat, tetapi juga melihat integritas, kompetensi, serta visi pembangunan yang ditawarkan.

Dengan meningkatnya kesadaran politik masyarakat, kualitas demokrasi lokal juga akan semakin baik. Pemilih yang kritis dan rasional akan mendorong partai politik untuk mengusung kandidat yang benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan.
Peristiwa yang menjadi perhatian publik ini memberikan pelajaran penting bagi perkembangan demokrasi lokal di Indonesia. Demokrasi tidak hanya berkaitan dengan proses memilih pemimpin, tetapi juga dengan kualitas pemimpin yang dihasilkan dari proses tersebut.
Jabatan kepala daerah merupakan amanah besar yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Integritas dan kompetensi harus menjadi syarat utama dalam kepemimpinan daerah. Popularitas mungkin dapat membantu seseorang memenangkan pemilihan, tetapi kemampuan memimpin pemerintahan dan menjaga integritaslah yang menentukan keberhasilan seorang kepala daerah.
Dengan sistem rekrutmen politik yang lebih selektif, peran partai politik yang lebih bertanggung jawab, serta masyarakat yang semakin kritis dalam memilih pemimpin, demokrasi lokal di Indonesia dapat menghasilkan pemimpin yang tidak hanya populer, tetapi juga berintegritas, kompeten, dan mampu menjalankan pemerintahan secara profesional.
***
Judul: Dari Dangdut ke Birokrasi: Mengapa Integritas dan Kompetensi Tak Boleh Ditawar?
Penulis: Petrus Antonius Ayub Adha, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dwijendra Denpasar, Bali.
Editor: JHK