Bantahan Terdakwa Dinilai Menyimpang, Saksi Tegaskan Tidak Ada Kecelakaan Lalu Lintas
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kota Medan, Sumatra Utara, Senin (17/03/2025) – Ojahan Sinurat, SH, selaku kuasa hukum korban dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, yang diduga dilakukan oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, menilai bahwa bantahan terdakwa terhadap keterangan saksi telah menyimpang dari pokok perkara. Dalam pembelaannya, terdakwa menyayangkan sikap salah satu saksi, Doni Deswandi, yang juga menjabat sebagai Kepling di daerah tersebut, karena tidak menghadiri rumah duka.
“Bantahan terdakwa terhadap Kepling yang tidak melayat sudah keluar dari inti perkara. Hal ini lebih bersifat pribadi, mungkin karena Kepling memiliki kesibukan pada saat itu,” ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan, Senin (17/3).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksian empat orang yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satu pun yang menyaksikan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Salah satu saksi, Sulastri, seorang pedagang nasi yang warungnya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa, mengaku tidak melihat adanya kecelakaan sejak pagi hingga siang hari di jalan tersebut. “Tidak ada kejadian tabrakan. Jika memang ada, pasti akan ramai. Tapi saat itu tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.
Saksi lain, Doni Deswandi, yang juga merupakan Kepling, mengungkapkan bahwa saat kejadian ia berada di Kantor Lurah. Kemudian, ia menerima telepon dari seorang warga yang mengabarkan bahwa korban sedang dibawa ke RS Advent. “Warga tersebut mengatakan korban sepertinya sudah tidak bernyawa saat itu dan diangkut menggunakan mobil,” jelasnya.
Sementara itu, dua anggota unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J Purba, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa informasi awal mereka peroleh dari pihak RS Advent mengenai korban kecelakaan yang meninggal dunia. Setelah mendapatkan informasi tersebut, JM Sihole segera menuju ke lokasi kejadian. “Setibanya di tempat kejadian, saya tidak menemukan bercak darah maupun bekas rem di jalan. Setelah menginterogasi warga sekitar, tidak ada seorang pun yang mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas,” ungkap JM Sihole.
Usai dari lokasi, saksi kemudian melakukan pengecekan di rumah sakit. Saat melihat kondisi korban, ia menemukan luka di bagian kening. Saksi lalu menyarankan terdakwa untuk melakukan autopsi, namun terdakwa menolak. “Jika benar terjadi kecelakaan lalu lintas, pasti ada jejak yang ditinggalkan. Saya juga mengecek kondisi tubuh korban, dan terlihat tangan serta kaki dalam keadaan mulus, hanya bagian wajah yang mengalami luka,” jelasnya.
***
Judul: Bantahan Terdakwa Dinilai Menyimpang, Saksi Tegaskan Tidak Ada Kecelakaan Lalu Lintas
Editor: RAT