Anak SD Nekat Bunuh Diri Gara-Gara Tidak Bisa Membeli Buku

BERITA JABAR NEWS (BJN) – Kolom OPINI, Jumat (13/02/2026) – Artikel berjudul “Anak SD Nekat Bunuh Diri Gara-Gara Tidak Bisa Membeli Buku” ini ditulis oleh Suryani, seorang ibu rumah tangga kelahiran Jakarta yang kini menetap di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Di tengah mimpi sederhana seorang anak untuk belajar dan meraih masa depan, keterbatasan ekonomi justru menjadi tembok yang kian menyesakkan. Ketika sebuah buku yang seharusnya menjadi jendela harapan tak mampu terbeli, asa pun perlahan meredup. Kisah ini bukan sekadar tentang kemiskinan, melainkan tentang harapan anak yang terabaikan hingga akhirnya berujung tragis.

Suryani
Suryani, penulis – (Sumber: Koleksi pribadi)

Seorang siswa kelas IV SD berinisial YBR (10) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia akibat gantung diri setelah orang tuanya tidak sanggup membelikan buku tulis dan pulpen.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, YBR bersama teman-temannya berulang kali diminta membayar iuran sekolah dengan total mencapai Rp 1,2 juta. Sumber: Tirto.id. (04/02/2026).

Peristiwa ini menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan gratis. Biaya pendidikan yang tak mampu dijangkau keluarga miskin terbukti menimbulkan tekanan berat hingga berujung pada tragedi bunuh diri anak.

Negara dinilai abai dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar, mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, hingga rasa aman. Penerapan sistem pendidikan yang bercorak kapitalistik justru memindahkan beban biaya kepada masyarakat.

Hak anak atas pendidikan merupakan tanggung jawab penuh negara sebagai pengurus urusan rakyat. Oleh karena itu, biaya pendidikan tidak semestinya dibebankan kepada orang tua, terlebih kepada keluarga miskin. Negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang mudah diakses, bermutu, dan bebas biaya, agar setiap anak dapat belajar tanpa rasa takut, tekanan, maupun diskriminasi ekonomi.

Dalam Islam, perlindungan dan keamanan anak diatur secara menyeluruh, baik dalam lingkup keluarga maupun lingkungan sosial. Anak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga hak-haknya melalui pengasuhan yang layak, pendidikan yang benar, serta mekanisme kontrol sosial yang mencegah terjadinya penelantaran dan kezaliman. Negara memiliki peran sentral untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak—mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, hingga rasa aman—sehingga tidak ada anak yang tumbuh dalam kondisi terabaikan.

Ilustrasi: Seorang guru sedang mengajar murid-muridnya di kelas – (Sumber: Arie/BJN)

Adapun pembiayaan pendidikan dalam Islam ditopang oleh mekanisme Baitul Mal, yaitu kas negara yang mengelola harta umat. Dana pendidikan diambil dari pos-pos yang telah ditetapkan syariat, sehingga kebutuhan pendidikan rakyat dapat dipenuhi secara berkelanjutan tanpa membebani individu. Dengan sistem ini, pendidikan benar-benar menjadi hak publik, bukan komoditas yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu secara ekonomi. (Suryani)

***

Judul: Anak SD Nekat Bunuh Diri Gara-Gara Tidak Bisa Membeli Buku

Penulis: Suryani, Ibu Rumah Tangga

Editor: JHK