BERITA JABAR NEWS (BJN), Kota Jakarta, Jumat (09/08/2024) – Manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (RSMB) menginformasikan penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui pengumuman di akun Instagram resmi mereka pada Minggu sore, 28 Juli 2024 lalu.
Manajemen menyebutkan bahwa mereka tengah melakukan pembenahan internal serta mempersiapkan skenario pelayanan unggul untuk jangka panjang.
“Kami juga dengan berat hati, Manajemen RSMB bersepakat dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu menghentikan kerja sama,” ucap manajemen secara tertulis di akun resmi RSMB pada Jumat (09/08/2024) ini.
Manajemen rumah sakit juga meminta maaf karena tidak bisa lagi memberikan layanan kepada pasien BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024. Namun, Pelayanan bagi pasien umum dan asuransi rekanan non-BPJS Kesehatan tetap berlangsung seperti biasanya. Sementara itu, untuk pasien Hemodialisa, layanan akan tetap diberikan hingga 31 Agustus 2024.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menginformasikan bahwa alasan penghentian kerja sama tersebut adalah karena ditemukan adanya kecurangan atau fraud dalam klaim BPJS Kesehatan.
“Iya, sudah dikembalikan dananya, diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang,” ucap Pahala saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, KPK telah menindaklanjuti secara hukum dugaan kecurangan atau fraud dalam klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 35 miliar akibat tindakan tersebut.
“Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Nanti apakah Kejaksaan atau KPK yang sidik, tetapi yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup,” ujar Pahala.
Ketiga rumah sakit yang dimaksud adalah rumah sakit swasta yang berada di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Pahala tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai rumah sakit tersebut.
“RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar,” ucap Pahala.
Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan setelah tim gabungan dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPKP turun langsung ke lapangan. Tim ini fokus menginvestigasi modus phantom billing atau klaim fiktif dan manipulasi diagnosis.
***
Judul: Alasan Dibalik Putusnya Kerja Sama RS Muhammadiyah dengan BPJS Kesehatan, KPK: Adanya Fraud
Editor: RAT