Beranda / Opini / Air Mata yang Tak Terucap: Child Grooming dan Seruan Kembali pada Syariat

Air Mata yang Tak Terucap: Child Grooming dan Seruan Kembali pada Syariat

child grooming

BERITA JABAR NEWS (BJN), Rubrik OPINI, Kamis (29/01/2026) – Artikel bertajuk “Air Mata yang Tak Terucap: Child Grooming dan Seruan Kembali pada Syariat” ini adalah karya Siti Agustin Nurjanah, S. Pd., seorang penulis dan pendidik yang mengajar di sekolah dan pengajar privat. Beberapa tulisannya bisa dibaca di akun Instagram @sitiagustinnurjanah29.

Di balik angka dan laporan resmi, ada air mata anak-anak yang tak pernah sempat terucap. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.063 anak mengalami pelanggaran hak berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Kejahatan itu terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Lebih menyedihkan lagi, banyak kasus child grooming yang meninggalkan trauma mendalam pada anak. Namun, sering luput dari perhatian serius negara.

Dalam perspektif psikologi, child grooming bukanlah kejahatan spontan. Ia adalah proses manipulasi bertahap yang menyasar kondisi psikologis anak yang belum matang. Pelaku membangun kedekatan emosional, menciptakan rasa aman palsu, lalu perlahan mengaburkan batas benar dan salah. Anak dibuat bergantung secara emosional, merasa dimengerti. Bahkan, merasa bersalah jika menolak. Akibatnya, banyak korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang dieksploitasi. Trauma yang ditinggalkan tidak berhenti pada rasa takut, tetapi berkembang menjadi gangguan kecemasan, depresi, krisis kepercayaan, dan kesulitan relasi hingga dewasa. Luka ini sunyi, namun merusak fitrah jiwa anak.

Siti Agustin Nurjanah, penulis - (Sumber: BJN)
Siti Agustin Nurjanah, penulis – (Sumber: BJN)

Karena dampaknya yang menghancurkan masa depan generasi, kekerasan terhadap anak dan child grooming layak disebut sebagai extraordinary crime. Namun, kenyataannya kasus-kasus ini kerap terabaikan, penanganannya lamban, dan sanksinya tidak menimbulkan efek jera. Meningkatnya angka kekerasan justru menunjukkan satu hal yaitu perlindungan negara terhadap anak masih lemah.

Kelemahan ini tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang mendominasi kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Sekulerisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan sehingga wahyu tidak dijadikan standar dalam menentukan baik dan buruk. Sementara liberalisme mengagungkan kebebasan individu, termasuk dalam ruang digital dan relasi sosial, tanpa batasan nilai yang tegas. Dalam iklim seperti ini, perilaku menyimpang mudah dinormalisasi, sementara anak yang secara psikologis paling rentan menjadi korban.

Maraknya child grooming tidak hanya disebabkan faktor eksternal, tetapi juga lemahnya pemahaman individu dan keluarga yang tidak menjadikan aturan Islam standar kehidupan. Anak tidak dibekali pemahaman batasan aurat, adab pergaulan, dan rasa aman atas tubuhnya. Disfungsi peran keluarga, orang tua kurang memiliki literasi parenting Islam, sehingga abai terhadap pengawasan pergaulan anak, aktivitas digital juga perubahan perilaku anak. Keluarga menyerahkan pendidikan nilai sepenuhnya pada sekolah atau gawai. Akibatnya, anak mudah dimanipulasi secara emosional, dipuji berlebihan, diberi perhatian semu, lalu dieksploitasi.

Normalisasi kebebasan tanpa batas seperti pergaulan bebas, konten seksual, dan interaksi daring tanpa filter dianggap wajar. Anak diajarkan “bebas berekspresi” tanpa tanggung jawab syar’i. Ini membuat anak sulit membedakan perhatian tulus dan manipulasi. Lemahnya sistem perlindungan negara karena pencegahan minim, fokus pada reaksi setelah kejadian, hukuman yang  tidak menimbulkan efek jera. Negara dengan menganut sistem sekulerisme gagal membangun sistem pendidikan berbasis nilai. Akibatnya kejahatan berulang, korban terus bertambah.

Islam memandang persoalan ini secara sangat serius. Anak adalah amanah, bukan sekadar objek perlindungan administratif. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (Q.S. At-Tahrim: 6).

Ayat tersebut menegaskan kewajiban menjaga anak secara menyeluruh: fisik, jiwa, dan akhlaknya. Dalam konteks child grooming, Islam tidak hanya melarang hasil akhirnya, tetapi juga menutup seluruh jalan menuju kejahatan. Allah berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi” (Q.S. Al-An’am: 151). Grooming adalah bentuk “pendekatan tersembunyi” menuju kerusakan sehingga jelas terlarang.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Hadis ini mencakup tanggung jawab negara sebagai pemimpin tertinggi. Ketika anak-anak dibiarkan terpapar kekerasan sistemik dan manipulasi psikologis, maka itu adalah kegagalan kepemimpinan, bukan sekadar kesalahan individu.

Islam menawarkan solusi yang tidak parsial. Islam menghadirkan sistem hukum yang tegas dan adil, sekaligus sistem sosial yang bersifat preventif. Negara wajib menjaga pendidikan berbasis akidah, mengontrol media dan ruang digital dari konten merusak, serta memastikan lingkungan sosial yang sehat. Dari sisi psikologis, Islam menjaga stabilitas jiwa anak melalui keteladanan, rasa aman, dan kejelasan batas halal haram sesuatu yang sangat dibutuhkan perkembangan mental anak.

Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, kerusakan yang meluas dalam masyarakat bukan semata akibat individu, melainkan akibat sistem kehidupan yang rusak. Sekularisme, menurut beliau, adalah akar dari berbagai kerusakan moral karena menyingkirkan hukum Allah dari pengaturan kehidupan. Syaikh An-Nabhani menegaskan bahwa negara dalam Islam berfungsi sebagai junnah (perisai), sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai; orang-orang berlindung di baliknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Jika negara tidak menjadi perisai, maka rakyat terutama anak-anak akan terus terluka.

Karena itu, kejahatan child grooming tidak boleh dibiarkan merajalela. Diperlukan dakwah yang konsisten untuk mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Dakwah ini bukan hanya menyeru individu agar bertakwa, tetapi juga mendorong perubahan sistem, dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai sumber hukum dan perlindungan.

Air mata anak-anak yang tak terucap hari ini adalah panggilan nurani bagi umat. Tanpa perubahan paradigma dan sistem, luka itu akan terus diwariskan. Hanya dengan kembali kepada syariat Allah secara kaffah, perlindungan hakiki bagi anak dan keselamatan generasi dapat terwujud. (Siti Agustin Nurjanah).

***

Judul: Air Mata yang Tak Terucap: Child Grooming dan Seruan Kembali pada Syariat

Penulis: Siti Agustin Nurjanah, S. Pd.

Editor: JHK

Sekilas tentang penulis:

Siti Agustin Nurjanah, lahir di Bandung, 29 Agustus 2001. Saat ini kegiatan yang dilakukan adalah mengajar di lembaga sekolah juga privat. Selain itu ia juga sedang mengembangkan bakatnya di bidang kepenulisan dengan menulis artikel/opini ke berbagai media online. Ia juga pernah menulis buku antologi cerpen bersama para penulis lainnya.

Berbagai kegiatan dan karya-karya tulisan Siti bisa dilihat di akun Instagramnya dengan nama akun @sitiagustinnurjanah29.

***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *