ArtikelBerita Jabar NewsBJNOpini

Laka Lantas Bisa Tuntas dengan Islam

 

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI/ARTIKEL/FEATURE, Jumat (17/01/2025) – Artikel berjudul “Laka Lantas Bisa Tuntas dengan Islammerupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sungguh tragis, “Sepanjang 2024 telah terjadi kecelakaan maut di wilayah Jabar yang menewaskan sebanyak 2.778 orang dari total 7.442 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Cikopo-Palimanan (Cipali) masih menjadi jalur horor bagi pengendara,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.  (Sindonews.com, 30/12/2024).

Foto Ummu Fahhala
Ummu Fahhala – (Sumber: Koleksi pribadi)

Banyak faktor yang menjadi sebab maraknya kecelakaan lalu lintas dan semuanya saling berhubungan, seperti jalan yang rusak, menurunnya konsentrasi pengemudi, akses jalan yang buruk, jumlah kendaraan yang sangat banyak, dan sebagainya.

Kebijakan otomasi yang ditetapkan oleh negara menyebabkan kendaraan yang berada di jalan raya dalam kondisi overload. Sementara di sisi lain, kondisio tersebut tidak didukung oleh infrastruktur jalan yang layak, mudah, dan aman untuk dilalui.

Prosedur perbaikan jalan tidak mudah dilaksanakan karena urusannya berbelit-belit. Meski urgent dan sudah memakan banyak korban, klasifikasi jalan menghambat kecepatan terwujudnya perbaikan jalan yang rusak. Di sisi lain, negara jangan sampai abai atas pendidikan untuk keamanan berkendara, termasuk dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akar permasalahannya adalah paradigma negara sebagai pengurus rakyat tidak terwujud dalam negara kapitalisme. Sistem ini tidak  peduli dengan kebutuhan rakyat yang menyebabkan bahaya karena banyak jalan yang rusak.

Transportasi dalam Islam

Dalam Islam, jalan umum adalah suatu hal vital yang dibutuhkan oleh masyarakat agar lancar memenuhi hajat hidupnya. Pengadaan jalan umum agar layak untuk masyarakat tentu membutuhkan keberadaan penguasa sebagai ra’in (pengurus rakyat).

Penguasa ra’in akan memperhatikan kondisi jalan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pengurus semua kebutuhan rakyat. Aspek keamanan dan kenyamanan jalan menjadi perhatian penguasa ra’in untuk menyediakan jalan umum, sebab menimbulkan bahaya untuk diri sendiri dan orang lain, dilarang oleh Islam.

Rasulullah Saw. bersabda dalam riwayat Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Daruquthni,  “Tidak ada bahaya dan tidak memembahayakan, baik diri sendiri maupun orang lain.”

Tidak hanya keamanan dan kenyamanan bagi manusia. Bahkan, untuk binatang pun tak luput dari perhatian, sebagaimana kekhawatiran Umar bin Khattab. Tidak hanya pada manusia, bahkan pada seekor keledai yang takut terperosok karena jalanannya rusak, “Aku sangat khawatir karena pasti akan dihisab oleh Allah Swt.,mengapa tidak meratakan jalan untuknya?

Pernyataan Umar bin Khattab ini adalah contoh nyata kebijakan yang lahir dari tanggung jawab penguasa atas hak rakyatnya. Kebijakan demikian juga ditunjang oleh sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh penguasa ra’in. Penerapan sistem ekonomi Islam dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat akan berbagai fasilitas penting, apalagi jika dibutuhkan segera dan mendesak.

Dalam kitab Nizhamul Iqtisadi karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan bahwa dalam konsep tata kelola keuangan Islam, ada mekanisme anggaran mutlak dan tanpa batas waktu untuk kebutuhan mendesak, seperti perbaikan jalan umum. Jika kerusakan jalan tersebut mengganggu dan sempat memakan korban jiwa maka negara harus ikut bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu perbaikan tersebut menjadi suatu hal yang wajib dilakukan karena penguasa ra’in wajib mencegah dharar bagi rakyatnya, sebagaimana perintah dari Rasulullah Saw.

Adapun terkait anggarannya, pengadaan ataupun perbaikan jalan umum tersebut dapat menggunakan dana dari pos kepemilikan negara atau dari pos kepemilikan umum. Baitul Mal pos kepemilikan negara berasal dari harta fai’, kharaj, usyur, ghanimah, khumus, jizyah dan sejenisnya.

Hasil dari pengelolaan sumber daya alam akan masuk ke dalam pos kepemilikan umum. Namun, seandainya dana dari pos Baitul Mal tersebut tidak mencukupi konsep anggaran mutlak itu, berlaku kebijakan yang bisa diambil untuk mendapatkan pembangunan jalan umum tersebut, bisa dengan mendorong rakyatnya yang memiliki kelebihan harta untuk bersedekah atau berhutang kepada rakyatnya atau bisa juga menarik dharibah (pajak) kepada rakyat sampai dana yang dibutuhkan cukup adanya.

Sumber dana yang beragam menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan membuat ketiadaan dana tidak menjadi persoalan dan mudah mendapat solusi secara tuntas. Sarana transportasi publik yang aman dan nyaman dengan harga murah atau bahkan bisa gratis akan diperbanyak negara.

Pengadaan sarana ini, selain dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, juga merupakan bentuk layanan negara dalam menyediakan sarana transportasi untuk rakyatnya.

Pemenuhan kebutuhan hidup dipermudah penguasa. Demikianlah, konsep yang diberikan oleh Islam dalam menjamin ketersediaan jalan yang aman dan nyaman bagi rakyat. Islam memastikan penguasanya ra’in dan ada mekanisme kebijakan sistem ekonomi yang sahih. Semua bisa terwujud jika Islam diterapkan secara menyeluruh (kafah). (Ummu Fahhala).

***

Sekilas tentang penulis:

Ummu Fahhala, seorang pegiat literasi, ibu dari lima anak (Fadilah, Arsyad, Hasna, Hisyam & Alfatih). Selain sebagai Ummu warobbatil bait, juga sebagai praktisi pendidikan. Menulis untuk dakwah. Semoga menjadi wasilah datangnya hidayah dari Allah Swt. dan meraih pahala jariyah.

Judul: Laka Lantas Bisa Tuntas dengan Islam
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: Jumari Haryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *