BandungBeritaBerita Jabar NewsberitajabarnewsBJNKawalPutusanMKPemerintahanPolitikPutusanMK

Gabungan dari Berbagai Mahasiswa di Bandung Unjuk Rasa atas Darurat Demokrasi di Indonesia

Berita Jabar News (BJN), Kota Bandung, Kamis (22/08/2024) – Ribuan Mahasiswa berkumpul untuk melakukan Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis (22/08/2024). Aksi ini merupakan tanggapan terhadap kondisi demokrasi yang telah menurun dan viralnya seruan “Peringatan Darurat” di media sosial.

Demonstrasi ini digelar sebagai respons terhadap situasi yang semakin memanas menjelang pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR RI. Revisi tersebut mencakup perubahan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik serta pengetatan syarat usia bagi para kandidat. Isu ini telah memicu perdebatan sengit di kalangan publik dan politisi karena banyak pihak yang menilai perubahan ini dapat membatasi kesempatan bagi calon independen maupun generasi muda untuk ikut serta dalam kontestasi politik daerah.

Seorang mahasiswa berdiri di depan Gedung DPRD Jawa barat, kota Bandung sebagai bentuk protes atas demokrasi yang menurun. (Sumber: @_sinrheastra/ X)

Presiden KM ITB, Fidela Marwa mengumumkan bahwa KM ITB akan menggelar demonstrasi di kantor DPRD Jabar pada Kamis (22/8/2024) dan di Jakarta pada Jumat (23/8/2024) dengan lebih dari seratus mahasiswa terlibat.

Fidela menjelaskan bahwa substansi aksi ini berfokus pada pengawalan putusan MK yang menurutnya mencerminkan kemunduran demokrasi. Oleh karena itu, KM ITB merasa tidak bisa berdiam diri dan berupaya aktif untuk mengawal proses tersebut.

Sebelumnya, Pada Selasa (20/08/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting yang berkaitan dengan proses pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 merevisi ketentuan terkait ambang batas bagi partai politik atau koalisi partai politik dalam mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan secara tegas bahwa batas usia minimum bagi calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini secara efektif membatalkan tafsir sebelumnya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pasangan calon resmi dilantik sebagai kepala daerah terpilih. Dengan putusan MK yang baru ini, proses pencalonan kepala daerah akan lebih terfokus pada usia calon pada saat penetapan, bukan pada saat pelantikan yang memberikan kepastian hukum lebih jelas dalam tahapan pilkada.

Pada Rabu (21/08/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Namun, RUU tersebut langsung menuai kontroversi dan kritikan dari berbagai kalangan.

Banyak pihak menilai bahwa RUU ini bermasalah karena tidak sejalan dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang baru saja dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya. Putusan MK yang telah mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah tampaknya diabaikan dalam perumusan RUU tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih regulasi dan potensi ketidakpastian hukum pada masa mendatang.

Selain menyampaikan orasi, massa aksi juga melampiaskan kemarahan mereka dengan cara membakar berbagai benda di lokasi unjuk rasa, di antaranya adalah water barrier, ban bekas, serta baliho yang memuat gambar Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.

Tidak hanya itu, poster yang menampilkan wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menjadi sasaran amukan massa dan turut dibakar. Di tengah aksi yang semakin panas, puluhan botol berisi air dilemparkan ke dalam area Gedung DPRD Jawa Barat sebagai bentuk protes lebih lanjut, mencerminkan meningkatnya ketegangan dan frustrasi di kalangan demonstran.

***

Judul: Gabungan dari Berbagai Mahasiswa di Bandung Unjuk Rasa atas Darurat Demokrasi di Indonesia
Editor: RAT

 

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *