ArtikelBerita Jabar NewsOpini

Keutuhan Keluarga Tak Terkontrol Akibat Judol dan Pinjol

BERITA JABAR NEWS (BJN) – Kolom OPINI – Artikel berjudul “Keutuhan Keluarga Tak Terkontrol Akibat Judol dan Pinjolmerupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sungguh memprihatinkan, di Kabupaten Bandung Jawa Barat, ratusan pasutri (pasangan suami istri) bercerai akibat terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). (news.detik.com,05/07/202).

Judi ibarat candu, kalahnya menjadi penasaran, sedangkan menangnya bikin ketagihan, apalagi judi sekarang berkembang secara online. Banyak faktor yang merupakan akibat kompleksitas persoalan hidup dan kemiskinan struktural saat ini, di antaranya sulitnya ekonomi, tekanan beban hidup yang semakin meningkat, terbatasnya lapangan pekerjaan, Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah, ingin mendapatkan uang secara instan, seringkali menjadi alasan melakukan judol.

Selain judi online (judol), pinjaman online (pinjol) seolah-olah menjadi “solusi dewa” dalam menyelesaikan persoalan kebutuhan hidup. Pinjol dianggap oleh konsumen, relatif mudah prosedurnya dibandingkan dengan bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Namun, faktanya pinjol menetapkan bunga yang sangat tinggi hingga tidak sedikit yang tertekan. Bahkan, bunuh diri.

Bertengkar
Ilustrasi: sepasang suami dan istri sedang bertengkar akibat kalah judi online – (Sumber: Arie/BJN)

Walhasil, keutuhan keluarga dipertaruhkan akibat judol dan pinjol. Pelaku judol juga kerap kali melakukan pinjol jika terdesak untuk mendapatkan uang, sehingga lilitan utang kian mencekik dan menambah beban ekonomi keluarga. Konflik dalam rumah tangga pun tidak terelakkan dan berakhir dengan perceraian.

Tentu kita layak bertanya, mengapa judol dan pinjol masih marak? Setidaknya ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian. Pertama, aspek ketakwaan individu mulai banyak tergerus. Kedua, masyarakat yang individualis seakan menjadi tembok untuk saling mengingatkan dan menasihati. Ketiga, negara seakan tidak berdaya dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam mengatur urusan rakyat, termasuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan menindak tegas para pelaku  kriminalitas terkait judol dan pinjol.

Butuh Islam sebagai Sistem

Dalam Islam, mengurai problem sosial semisal judol dan pinjol membutuhkan tiga pilar penting. Pertama, individu bertakwa yang memahami dan mengamalkan hukum syariat, Konsekuensinya, perbuatan tercela seperti judi dan ribawi akan dihindari.

Kedua, peran masyarakat menjadi kontrol sosial saat terjadi pelanggaran hukum syariat. Saling mengingatkan dan menasihati dalam kebaikan atau mengembangkan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Jika terjadi praktik judi dan ribawi, secara online atau offline maka masyarakat dapat melaporkan dan membuat aduan adanya kemaksiatan atau kejahatan.

Foto Ummu Fahhala
Ummu Fahhala – (Sumber: Koleksi pribadi)

Ketiga, peran negara berperan sebagai raa’in (pengatur) dan junnah (pelindung) rakyatnya akan sangat dominan dalam membersihkan ruang sosial kemasyarakatan dari berbagai praktik rusak, seperti judi dan ribawi.

Dampak judol dan pinjol mengakibatkan munculnya masalah di masyarakat. Bukan hanya cekcok antara suami istri, tetapi juga bisa meningkatkan kemaksiatan lainnya, seperti prostitusi, konsumsi miras, tempat hiburan, dan sejenisnya.

Negara menerapkan ekonomi Islam untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat melalui mekanisme langsung dan tidak langsung,  di antaranya dengan memberikan lapangan pekerjaan secara luas untuk rakyatnya, supaya masyarakat tidak tergoda untuk mencari “solusi dewa” melalui judol atau pinjol dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Negara menindak tegas para pelaku maksiat dan kejahatan yang merupakan pelanggaran terhadap syariat. Negara wajib membersihkan praktik perjudian dan ribawi, baik yang tampak maupun di dunia maya. Negara akan mengidentifikasi praktik judol atau pinjol.dengan mengerahkan para aparat maupun para ahli IT (Information Technologi).

Negara juga harus aktif melakukan edukasi mengenai perkara syariat melalui penerapan pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Sudah selayaknya penguasa memahami besarnya bahaya perjudian dan ribawi, apalagi keluarga merupakan  institusi terkecil penopang peradaban, sehingga tidak akan membiarkan institusi keluarga hancur karena terlibat judol atau pinjol.

Khatimah

Di tengah sistem kehidupan sekuler kapitalisme hari ini, maka sangat penting untuk membentengi keluarga dengan hukum-hukum Allah Swt. Setiap pasangan wajib memahami dan mengamalkan  sejumlah hukum yang telah Allah Swt tetapkan dalam menjalankan biduk rumah tangga, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing.

Tentu saja negara memiliki peran besar untuk mengkondisikan setiap keluarga untuk senantiasa dalam keta’atan kepada Allah Swt dengan penerapan Islam yang menyeluruh (kafah) dalam setiap aspek kehidupan, sehingga keluarga akan senantiasa sejahtera, penuh dengan kebahagiaan dan keharmonisan. (Ummu Fahhala).

***

Sekilas tentang penulis:

Ummu Fahhala, seorang pegiat literasi, ibu dari lima anak ( Fadilah, Arsyad, Hasna, Hisyam & Alfatih). Selain sebagai Ummu warobbatil bait, juga sebagai praktisi pendidikan. Menulis untuk dakwah. Semoga menjadi wasilah datangnya hidayah dari Allah Swt. dan meraih pahala jariyah.

Judul: Keutuhan Keluarga Tak Terkontrol Akibat Judol dan Pinjol
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: JHK

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *