BERITA JABAR NEWS (BJN) – Kolom OPINI, Minggu (22/02/2026) – Artikel berjudul “Ada Beberapa Keganjilan dalam Pelaksanaan Musda DKKC 2026” ini ditulis oleh Yudhistira Puranha Sakyakirti alias Mang Ujang Laip, seorangbudayawan, Praktisi Aksara Sunda, dan dan Pimpinan Komunitas Aksara dan Seni Budaya “Gentra Pamitran”.
Menanggapi Surat dari Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) Nomor: 698/E/UND.MUSDA-DKKC/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 Perihal: Undangan Pembukaan Musda & Pemilihan Ketua DKKC Priode 2026 – 2029 yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 di Aula Gedung A Pemkot Cimahi.
Ada beberapa keganjilan dalam pelaksanaan Musda DKKC kali ini, di antaranya banyak nama undangan Pemilik hak suara yang bukan anggota/pengurus DKKC dan bahkan hampir seluruh yang mempunyai hak suara dalam Musda ini adalah bukan anggota pengurus DKKC. Kecuali ada beberapa orang utusan dari komunitas yang menjadi pengurus komite, Bidang atau Biro di DKKC.

Dalam sebuah organisasi kadang-kadang kita hanya terbawa-bawa tanpa mengetahui apa yang harus kita kerjakan, untuk itu dalam sebuah organisasi kita perlu bertanya : Apakah kita benar-benar sebagai anggota Organisasi tersebut?. Menjadi anggota organisasi berarti kita terlibat dalam kelompok yang terstruktur untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Sepengetahuan saya, untuk menjadi anggota suatu organisasi ada beberapa hal yang harus dipenuhi, di antaranya:
Pemenuhan syarat administrasi: Mengisi formulir pendaftaran/pernyataan untuk menjadi anggota atau pengurus; Menyerahkan dokumen pendukung (CV, dll,), dan; Proses wawancara atau seleksi prospect (tahap pengenalan).
Pengesahan Pengurus:
Pengesahan anggota pengurus dalam sebuah organisasi dapat diakui dengan dibuktikan oleh dokumen resmi, terutama Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dan sudah barang tentu mempunyai batas waktu masa baktinya, dimulai sejak kapan dan sampai kapan?
Sebagai anggota DKKC, paling tidak ada keterlibatan partisipasi bukan hanya hanya fisik, tetapi juga secara mental dan emosional untuk menyumbangkan pemikiran dan perasaan dalam mencapai tujuan misi visi DKKC. Dan juga kita ada di strutur Organisasi DKKC, untuk menempati posisi tertentu dalam menentukan tugas, wewenang dan tanggung jawab kita sebagai anggota.
Sebagai Anggota DKKC kita adalah penggerak yang memperjuangkan cita-cita DKKC melalui dukungan, tenaga dan terkadang finansial serta mempunyai peran dan tanggung jawab untuk:
Mentaati Araturan: AD ART DKKC serta peraturan organisasi DKKC lainnya.
Berkontribusi: secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan dan tidak sekedar pasif.
Menjaga solidaritas: membangun kerjasama tim, menjaga nama baik dan mendukung visi-misi Organisasi.
Proaktif: Mengambil inisiatif dan tanggung jawab tanpa harus selalu diperintah.
Dari point-point diatas, apakah kita baik secara pribadi maupun atas nama Lembaga, sudahkah melaksanakannya?. Kalau sudah, berarti kita sah menjadi anggota Organisasi tersebut dan jelas mempunyai hak suara untuk memilih dan dipilih. Dan apabila belum melaksanakannya, berarti kita belum menjadi anggota dan tidak mempunyai hak suara, baik memilih atau dipilih.
Ilustrasi:
Dalam sebuah Komunitas, katakanlah “Paguyuban Pedagang Pasar” disana beratus-ratus pedagang, tapi tidak semua jadi anggota paguyuban, apakah dalam pemilihan pengurus seluruh pedagang yang ada harus mempunyai hak suara?, atau di MGMP, apakah seluruh guru mempunyai hak suara dipilih dan memilih?. Kita harus jujur, sudah barang tentu tidak semua pedagang atau guru mempunyai hak suara untuk dipilih dan memilih, demikianpun dengan Musda DKKC kali ini, yang mendapat hak suara justru kebanyakan bukan anggota atau pengurus DKKC itu sendiri.
Saya hadir sebagai tamu Undangan, tetapi tidak akan memberikan hak suara, karena saya bukan anggota DKKC. (Mang Ujang Laip).
***
Judul: Ada Beberapa Keganjilan dalam Pelaksanaan Musda DKKC 2026
Penulis: Yudhistira Puranha Sakyakirti alias Mang Ujang Laip
Editor: JHK