Beranda / Opini / Suara Ilahi dari Tanah Sumatera, Analisis Syari’ah ketika Amanah Lingkungan Diabaikan

Suara Ilahi dari Tanah Sumatera, Analisis Syari’ah ketika Amanah Lingkungan Diabaikan

banjir

BERITA JABAR NEWS (BJN), Rubrik OPINI, Rabu (10/12/2025) – Artikel bertajuk “Suara Ilahi dari Tanah Sumatera, Analisis Syari’ah ketika Amanah Lingkungan Diabaikan” ini adalah karya Siti Agustin Nurjanah, S. Pd., seorang penulis dan pendidik yang mengajar di sekolah dan pengajar privat. Beberapa tulisannya bisa dibaca di akun Instagram @sitiagustinnurjanah29.

Sumatera, bukan sekadar daratan luas yang dipijak manusia. Ia hidup, bernapas dan bertasbih sebagaimana seluruh ciptaan Allah. Atas izin-Nya gunung menahan bumi, sungainya mengalir sebagai rahmat dan hutannya berdiri seperti perisai kehidupan.

Alam Sumatera memiliki irama ilahiah dan ketika irama itu terganggu, kita seharusnya mengerti bahwa ada amanah yang kita abaikan. Alam bertasbih dan fitrah yang dijaga oleh  Allah, sebagaimana dalam firman-Nya, “Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih memuji-Nya”(Q.S. Al-Isra’: 44).

Banjir bandang
Ilustrasi: Banjir bandang yang menghanyutkan apa saja yang dilaluinya – (Sumber: Arie/BJN)

Gempa, pergerakan lempeng, letusan gunung berapi bagi alam itu bukan murka, tapi naturalnya. Gerakannya seperti napas. Namun, ketika manusia menebas hutan, membuka lahan dengan api, menggali tanah tanpa aturan, dan mengalihkan sungai semaunya maka gerak natural itu berubah menjadi malapetaka bagi dirinya sendiri.

Dalam Al-Quran Allah berfirman (Q.S. Ar-Ra’d: 11), “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” Bencana alam yang mengoyak Sumatera hari ini bukan sekadar fenomena geologis, tetapi ia juga cermin-cermin yang memantulkan bagaimana manusia memperlakukan amanah Allah.

Gunung, hutan, sungai merupakan keseimbangan Ilahi. Allah menciptakan gunung sebagai pasak agar bumi stabil. “Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi agar bumi itu tidak menggoyangkan kamu” (Q.S. An-Nahl: 15). Namun, ketika tambang dikeruk tanpa kehati-hatian, ketika gunung digunduli untuk perkebunan raksasa maka pasak bumi yang Allah jadikan pelindung justru dilemahkan oleh tangan manusia sendiri. Alam tidak ingin menyakiti, ia hanya berjalan sesuai hukum Allah. Siapa yang melanggar hukum Allah, pasti menanggung akibatnya.

Dilansir dari situs ugm.ac.id/id, sejak awal tahun hingga November 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  telah mencatat 2.726 kejadian bencana hidrometeorologi, serta banjir bandang akhir November yang menelan lebih dari 400 korban jiwa di tiga provinsi terdampak. Gubernur Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh serentak menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari sejak akhir November 2025.

Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU., menyatakan bahwa bencana banjir bandang di akhir November 2025 sejatinya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Para ahli bahkan menilai bahwa fenomena ini merupakan bagian dari pola berulang bencana hidrometeorologi yang kian meningkat dalam dua dekade terakhir. Kombinasi faktor alam serta ulah tangan manusia berperan di baliknya.

“Curah hujan kala itu memang sangat tinggi, BMKG mencatat beberapa wilayah di Sumut diguyur lebih dari 300 mm hujan per hari pada puncak kejadian. Curah hujan ekstrem ini dipicu oleh beberapa hal, di antaranya dinamika atmosfer yang luar biasa, termasuk adanya Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka pada akhir November 2025. Namun, cuaca ekstrem tersebut hanyalah pemicu awal. Dampak merusak banjir bandang tersebut sesungguhnya diperparah oleh rapuhnya benteng alam di kawasan hulu,” ujar Hatma di Kampus UGM, Senin (01/12/2025).

Ternyata adanya kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam pandangan Hatma, telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem hulu untuk meredam curah hujan yang tinggi.

Hilangnya tutupan hutan berarti hilang pula fungsi hutan sebagai pengendali daur air kawasan melalui proses hidrologis intersepsi, infiltrasi, evapotranspirasi, hingga mengendalikan erosi dan limpasan permukaan yang akhirnya memicu erosi masif dan longsor yang menjadi cikal bakal munculnya banjir bandang, padahal hutan di wilayah hulu DAS berperan vital sebagai penyangga hidrologis.

Vegetasi hutan yang rimbun ibarat spons raksasa yang menyerap air hujan ke dalam tanah dan menahannya agar tidak langsung terbuang ke sungai. Berbagai hasil penelitian di hutan tropis alami di Kalimantan dan Sumatera menunjukkan kemampuan hutan untuk menahan dan menampung air hujan di tajuk (intersepsi) mencapai 15-35% dari hujan.

Sementara itu dengan permukaan tanah yang tidak terganggu, mampu memasukkan air ke dalam tanah (infiltrasi) hingga 55 persen dari hujan, sehingga limpasan permukaan (surface runoff) yang mengalir ke badan sungai hanya tersisa 10-20 persen saja. Belum lagi kemampuan hutan untuk mengembalikan air ke atmosfer melalui proses evapotranspirasi yang bisa mencapai 25-40 persen dari total hujan.

“Dengan demikian, hutan menjaga keseimbangan siklus air, mencegah banjir di musim hujan sekaligus menyediakan aliran dasar saat musim kering. Sebaliknya, ketika hutan hulu rusak atau gundul, siklus hidrologi alami itu ikut terganggu dan semua fungsi hutan berpotensi hilang. Peran hutan untuk intersepsi, infiltrasi dan evapotranspirasi akan hilang,” ujar Hatma.

Hatma menambahkan, air hujan yang deras tak lagi banyak terserap karena lapisan tanah kehilangan porositas akibat hilangnya jaringan akar. Akibatnya, mayoritasi hujan menjadi limpasan permukaan yang langsung mengalir deras ke hilir.

Jika dianalisis akar masalahnya bukan sekadar moral, tapi juga dari sistem. Kerusakan lingkungan yang massif termasuk di Sumatera bukan hanya kesalahan individu, tapi hasil dari sistem kapitalisme yang membolehkan eksploitasi sumber daya umum, dominasi korporasi serta orientasi keuntungan tanpa batas yang dinikmati oleh segelintir orang saja.

Dalam sistem kapitalisme, hutan adalah komoditas bukan amanah, sedangkan dalam sistem Islam, alam bukan milik individu yang bebas dieksploitasi. Ia diatur dengan sistem yang ketat, adil, dan penuh keberkahan. Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-‘ammah) seperti sumber daya penting yang menyangkut hajat hidup masyarakat wajib menjadi milik umum.

Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (H.R. Abu Dawud).

Termasuk dalam kategori ini yaitu hutan, sungai, sumber air, tambang besar, energi dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan publik. Seharusnya hutan Sumatera, sumber airnya dan kekayaan tambangnya tidak boleh diserahkan kepada swasta atau korporasi asing, karena itu pengkhianatan terhadap milik umum. Dalam Islam juga ada larangan untuk berbuat kerusakan (tahrîm al-ifsaad).

Allah berfirman, “Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (Q.S. Al-A’raf: 56).

Kerusakan hutan, air, udara ataupun tanah adalah bagian dari maksiat, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Dalam Islam tugas Negara seharusnya wajib mengelola dan mendistibusikan manfaatnya. Hasil dari sumber daya umum harus dikembalikan seluruhnya kepada rakyat, melalui layanan seperti air bersih, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

Tidak ada ruang untuk privatisasi yang merugikan masyarakat. Syaikh Taqiyuddin dalam karya-karyanya seperti Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam dan al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah menegaskan bahwa Islam memiliki sistem alternatif. Menurutnya, solusi bukan sekadar edukasi atau himbauan, tetapi perubahan sistem pengelolaan yang meliputi penghapusan kepemilikan swasta atas milik umum. Negara mengelola langsung sumber daya alam, distribusi manfaat untuk rakyat, hukuman tegas bagi perusak lingkungan serta perencanaan pembangunan berbasis syariat, bukan profit.

Dalam pandangan An-Nabhani, hutan memiliki batas-batas hima (zona perlindungan), tambang besar adalah milik umat, dana besar dari kekayaan alam digunakan membangun masyarakat, bukan dihisap oleh korporasi. Inilah yang mengembalikan keseimbangan antara manusia dan alam. Setidaknya ada 5 solusi yang bisa diterapkan untuk melakukan perbaikan dan sebagai bahan refleksi dari peristiwa bencana di Sumatera, di antaranya :

1. Reforestasi syariah, menanam kembali hutan bukan proyek, tapi kewajiban negara;

2. Stop privatisasi SDA, Hutan, tambang, air, energi kembali menjadi milik umum;

3. Regulasi ketat terhadap industri, bagi industri yang mencemari wajib untuk dihentikan, didenda berdasarkan syariah, dan pemiliknya dikenakan sanksi pidana bila merugikan masyarakat;

4. Edukasi akhlak lingkungan, karena manusia diajarkan ihsan terhadap alam sebagaimana terhadap sesama, dan;

5. Sistem Pemerintahan yang amanah yaitu sistem Khilafah Islamiyyah, karena keseimbangan alam hanya terjaga jika sistem yang berkuasa pun tunduk pada hukum Allah.

Ketika bencana datang, jangan buru-buru menyalahkan bumi. Tanyakan pada diri dan masyarakat: Apakah kita telah menjaga hutan dan sungai? Apakah kita telah menolak perampasan milik publik? Apakah kita telah hidup sesuai ihsan dan amanah Allah?

Sumatera tidak ingin melukai. Ia hanya mengikuti hukum Rabb-nya. Kita sebagai manusia ditugaskan menjadi khalifah, bukan perusak. (Siti Agustin Nurjanah).

***

Judul: Suara Ilahi dari Tanah Sumatera, Analisis Syari’ah ketika Amanah Lingkungan Diabaikan
Penulis: Siti Agustin Nurjanah, S. Pd.
Editor: JHK

Sekilas tentang penulis:

Siti Agustin Nurjanah
Siti Agustin Nurjanah, Penulis – (Sumber: Koleksi pribadi)

Siti Agustin Nurjanah, lahir di Bandung, 29 Agustus 2001. Saat ini kegiatan yang dilakukan adalah mengajar di lembaga sekolah juga privat. Selain itu ia juga sedang mengembangkan bakatnya di bidang kepenulisan dengan menulis artikel/opini ke berbagai media online. Ia juga pernah menulis buku antologi cerpen bersama para penulis lainnya.

Berbagai kegiatan dan karya-karya tulisan Siti bisa dilihat di akun Instagramnya dengan nama akun @sitiagustinnurjanah29.

***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *