Sengketa Tanah di Desa Cihanjuang Memanas: Ahli Waris Mas Martapura Kembali Kuasai Lahan
BERITA JABAR NEWS (BJN) ─ Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (02/10/2025) ─ Sengketa tanah antara ahli waris Mas Martapura (Asep Marta) dengan pihak yang mengatasnamakan H. Wargana kembali memanas setelah sebelumnya terjadi pemasangan pagar beton dan perusakan plang pernyataan kepemilikan lahan dilokasi tanah yang disengketakan oleh pihak H. Wargana. Kemudian pihak tersebut memasang plang yang berisi pernyataan kepemilikan atas nama H. Wargana.
Kini, pada Kamis pagi (02/10/2025) giliran pihak ahli waris Mas Martapura (Asep Marta) melalui kuasa hukumnya, Tia Agustiyah kembali memasang plang kepemilikan lahan persis di samping plang yang telah dipasang oleh pihak H. Wargana. Kedua plang kalim kepemilikan lahan pun terlihat sejajar berdiri di lahan yang disengketakan.

Kuasa hukum ahli waris, Mas Martapura (Asep Marta), Tia Agustiyah, menegaskan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai keluarga kliennya sejak tahun 1925 dengan bukti dokumen otentik.
Sejumlah dokumen yang ditunjukkan kepada awak media antara lain: Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 945/1951; Surat Pembagian Waris Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 6/1952; Surat Keterangan Desa Cihanjuang Nomor 140/313/Pem/2015, dan; Surat Keterangan Ahli Waris Register Nomor 147/SKAW/XII/2021 Kecamatan Andir.

“Dari bukti yang ada, jelas orang tua ahli waris sudah memiliki tanah ini sejak 1925. Bahkan, surat keterangan ahli waris telah diterbitkan resmi oleh pemerintah. Jadi kalau sekarang ada pihak yang tiba-tiba mengaku-ngaku, tentu sangat disayangkan,” ungkap Tia, Kamis (2/10/2025).
Menurut Tia, klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan H. Wargana ternyata tidak disertai dengan dokumen resmi, baik berupa nomor sertifikat maupun rincian detail tanah.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara musyawarah. Jangan ada sikap arogan. Kalau memang ada sengketa, mari duduk bersama. Bukan malah main benteng atau membongkar pondok yang ada di lokasi,” tambah Tia.
Kuasa hukum ahli waris, Tia Agustiyah menegaskan, pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika klaim sepihak terus dilakukan.
“Kami menginginkan kepastian hukum dan keadilan. Hak ahli waris sudah dilindungi putusan pengadilan, jadi tidak boleh diabaikan,” tegas Tia.
Pihak Desa Cihanjuang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dijadwalkan akan dimintai klarifikasi untuk memastikan duduk perkara sengketa lahan yang belakangan ini kembali ramai diperdebatkan.
***
Judul: Sengketa Tanah di Desa Cihanjuang Memanas: Ahli Waris Mas Martapura Kembali Kuasai Lahan
Jurnalis: Asep (HC) Arie Barajati
Editor: Jumari Haryadi