ArtikelBerita Jabar NewsBJNOpini

Rahasia di Balik Pengelolaan Blok Migas

BERITA JABAR NEWS (BJN), Rubrik OPINI, Senin (21/07/2025) – Artikel bertajuk “Rahasia di Balik Pengelolaan Blok Migas”  ini adalah karya Siti Agustin Nurjanah, S. Pd., seorang penulis dan pendidik yang mengajar di sekolah dan pengajar privat. Salah satu tulisannya bisa dibaca di sini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap menyodorkan 75 blok migas atau minyak dan gas bumi dengan potensi terbesar berlokasi di wilayah Papua dan Sulawesi. Sebanyak 61 area dari 75 blok migas tersebut dilelang oleh pemerintah. Bahkan, bukan hanya di Papua dan Sulawesi, blok migas yang ada di Selat Makassar, Geng Nort, dan Kalimantan Timur rencananya juga akan dilelang.

Wakil Menteri ESDM, Yulio Tanjung mengatakan siap menawarkan wilayah kerja untuk 75 blok migas kepada perusahaan, kontraktor, kontrak kerja sama atau KKKS maupun badan usaha. Penawaran tersebut ditujukan untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas di dalam negeri.

Siti Agustin Nurjanah, S. Pd.,
Siti Agustin Nurjanah, S. Pd., Penulis – (Sumber: Koleksi pribadi)

Berdasarkan pendapat Yulio, jika dilihat dari segi potensi maka yang terbesar adalah di sekitar Papua dan Sulawesi. Sebanyak 20 blok migas berlokasi di wilayah Maluku dan Papua, seperti di Seram Aru dan lain-lain.

Melelang blok migas ke perusahaan dalam sistem ekonomi kapitalisme memang hal yang sudah lumrah. Bahkan, seperti itulah mekanisme pengelolaannya. Sistem kapitalisme melegalkan kebebasan kepemilikan. Siapa pun yang memiliki modal bisa menguasai apapun, termasuk harta milik umum seperti migas. Alhasil, sumber daya alam termasuk migas diliberalisasi.

Lelang menjadi instrumen legal perampokan sumber daya alam. Siapa pun yang sanggup membayar mahal dan menjanjikan keuntungan besar, perusahaan itulah pemenangnya.

Kapitalisme menekan peran negara hingga tunduk di bawah tangan para kapital agar kebebasan kepemilikan itu berjalan sempurna. Negara hanya menjadi fasilitator kepentingan pemilik modal, bukan pengurus rakyat.

Negara justru akan kehilangan kedaulatan. Akibatnya masyarakat tidak bisa merasakan manfaat pengelolaan migas. Harga migas semakin mahal karena perusahaan pasti mengambil keuntungan. Lapangan kerja juga dikuasai tenaga asing sebab pihak yang mengatur adalah perusahaan, bukan negara.

Pertambangan
Ilustrasi: Area pertambangan di sebuah pulau – (Sumber: Arie/BJN)

Jadi, swasembada energi yang dicanangkan sebenarnya hanyalah menjadi mimpi. Sebagai sistem kehidupan Islam telah menetapkan cara pengelolaan migas secara syari dan wajib dilaksanakan oleh negara. Jika negara tidak melakukannya maka sejatinya negara telah melakukan kemaksiatan.

Ada rahasia untuk pengelolaan Migas yang berkeadilan yaitu dengan menggunakan sistem Islam. Islam menetapkan semua jenis kekayaan alam termasuk migas yang jumlahnya melimpah adalah milik umum atau milkiyah ammah. Syariat ini didasarkan pada hadis berikut.

Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yakni air, padang rumput, dan api dan harganya adalah haram.” Hadis Riwayat Ibnu Majah.

Hadis tersebut menjelaskan barang-barang yang terkategori kepemilikan umum karena sifatnya yang marofik aljamaah atau sesuatu yang dibutuhkan publik atau merupakan fasilitas publik.

Ilustrasi: Area pertambangan di sebuah pulau - (Sumber: Arie/BJN)
Ilustrasi: Area pertambangan di sebuah pulau – (Sumber: Arie/BJN)

Kemudian hadis dari Abyad bin Hamal Almuzni yang berbunyi, “Sesungguhnya seseorang bermaksud meminta tambang garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis berkata, ‘Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya yang telah Anda berikan itu laksana memberikan air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, ‘Kalau begitu tarik kembali darinya.’” Hadis Riwayat Tirmidzi.

Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah menarik kembali tambang garam dari Abyad bin Hamal karena jumlahnya sangat melimpah. Dalam hal ini tidak berlaku hanya untuk garam saja. Namun, berlaku pula untuk seluruh barang tambang sebab dalam hadis tersebut terdapat ilat, yakni layaknya air yang mengalir maka semua barang tambang yang jumlahnya layaknya air yang mengalir, artinya depositnya melimpah, tidak boleh dimiliki oleh individu atau diprivatisasi.

Berdasarkan dalil-dalil inilah seorang ulama Syekh Abdul Qadim Zalum dalam kitabnya Alamwal fi Daulah Alkhilafah Sistem Keuangan Negara Khilafah menjelaskan bahwa harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah dan rasulnya, yakni bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim.

Diperibolehkan bagi individu mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi. Oleh karena itu maka secara syar’i, blok-blok migas yang akan dilelang oleh pemerintah terkategori sebagai milkiyah ammah atau milik umum haram untuk dilelang dan diberikan kepada para perusahaan swasta untuk dikelola. Pengelolaannya diserahkan kepada negara sebagai wakil rakyat untuk mengeksplorasi, mengelola, hingga mendistribusikan hasilnya ke rakyat.

Adapun mekanisme distribusi hasil migas kepada rakyat dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung bisa berupa subsidi. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan BBM, listrik dan sumber energi lainnya dengan gratis atau dengan harga terjangkau, yakni hanya membayar dari biaya produksi saja.

Menurut laman esdm.go.id, biaya produksi BBM berkisar antara 952 hingga 3.178 per liter. Negara juga boleh menjual migas ke perusahaan atau ke luar negeri untuk mendapatkan profit. Profit inilah yang akan masuk ke pos kepemilikan umum Baitul Mal.

Selanjutnya dana dari pos tersebut dapat digunakan oleh negara untuk menyediakan kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, ataupun fasilitas publik lainnya secara gratis.

Inilah mekanisme distribusi tidak langsung dari hasil pengelolaan sumber daya alam. Seperti inilah pengelolaan syar’i Migas.

Sayangnya, pengelolaan seperti ini tidak akan mungkin bisa dilakukan kecuali dalam negara yang berlandaskan sistem Islam. Hanya negara yang menerapkan sistem Islam yang mampu bertindak sebagai ro’in atau pengurus, berdaulat atas migas dan memberikan hasil pengelolaan migas benar-benar untuk rakyat sehingga mereka bisa merasakan manfaat kekayaan alam, bukan sekedar janji manis investasi. (Siti Agustin Nurjanah).

***

Judul: Rahasia di Balik Pengelolaan Blok Migas
Penulis: Siti Agustin Nurjanah, S. Pd.
Editor: JHK

Sekilas tentang penulis:

Siti Agustin Nurjanah, lahir di Bandung, 29 Agustus 2001. Saat ini kegiatan yang dilakukan adalah mengajar di lembaga sekolah juga privat. Selain itu ia juga sedang mengembangkan bakatnya di bidang kepenulisan dengan menulis artikel/opini ke berbagai media online. Ia juga pernah menulis buku antologi cerpen bersama para penulis lainnya.

Berbagai kegiatan dan karya-karya tulisan Siti bisa dilihat di akun Instagramnya dengan nama akun @sitiagustinnurjanah29.

***

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *