BeritaBerita Jabar NewsBJNHukum

Klarifikasi dari Kuasa Hukum Bambang Purnomo dan Partai Gerindra Membuka Tabir Masalah Gugatan yang SUMIR, Tidak Jelas Lokusnya, Tuntutannya, Cenderung Dipaksakan

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (05/06/2025) – Tim Kuasa Hukum Bambang Purnomo dari Partai Gerindra Kota Cimahi melakukan Klarifikasi dugaan unsur pidana dan perdata terkait masalah gugatan yang dilakukan oleh penggugat anggota DPRD Kota Cimahi dari PPP, Fitriani Angelina Silaban yang berjalan dalam persidangan di Pengadilan Bale Bandung Kls I-A.

Klarifikasi tersebut yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Dr. J.S. Simatupang, S.H., M.A., CCRP, Kuasa Hukum dari DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, H. Ahmad Gunawan, S.H., M.H., Asep Hermanto, S.H., dan Antam, S.H., di Rumah Makan Betutu Lalah, Jln. Raya Cibabat No.136, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (05/06/2025).

Kuasa hukum Bambang, Ahmad Gunawan yang didampingi Kuasa Hukum DPP Gerindra JS Simatupang, menjelaskan, bahwa dalam kondisi permasalahan hukum Perdata yang dihadapi saat ini di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan proses  Pidana, di Polres Cimahi.

Bambang Purnomo, Ketua DPC Gerindra Kota CImahi - (Sumber: Istimewa)
Bambang Purnomo, Ketua DPC Gerindra Kota CImahi – (Sumber: Istimewa)

“Karena kami atas nama lembaga, jadi Kami di supervisi, dan di monitoring oleh DPP Partai Gerindra, jadi karena sifatnya menyangkut lembaga yang dilibatkan dalam permasalahan ini menyangkut DPP, kami tetap mengacu kepada sikap-sikap dan perintah daripada DPP Gerindra, agar marwah Partai Gerindra dapat ditegakkan,” terang Ahmad Gunawan yang akrab dipanggil Agun ini.

Sebagaimana sesuai program-program yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan juga sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

“Jadi mengenai gugatan perdata yang dipengadilan, Kami digugat oleh pihak lawan, maka dari itu kami tetap berkoordinasi dengan pihak Pusat, apapun tuntutan-tuntutannya, silahkan saja, semua sah-sah saja, nanti juga disidangkan di pengadilan,” ucap Agun.

Hanya kata Agun berpesan, bahwa ranah legislatif itu yang sebenarnya beda dengan ranah pengadilan umum.

“Kalau pandangan hukum saya, bahwa itu bidang kompetisi kewenangan dari pada Hakim. Jadi kompetisi absolute menurut saya belum linear,” tegas Agun.

Jadi pada intinya, menurut Agun, berdasarkan kajian hukum secara legalnya seperti itu,

“Masalah Legislatif dibawa ke pengadilan negeri. Sekali lagi menurut saya tidak linear, tapi silahkanlah nanti majelis hakim yang memutuskan,” ucap Agun.

Lebih lanjut menurut Agun, mengenai tuntutan-tuntutannya, sekiranya berdasarkan logika, harus layak kalau sampai kepengadilan,

“Ya silahkan, tapi kalau menggugat tidak pantas atau tidak layak. Kami akan kordinasi dengan DPP Partai Gerindra, bahwa tetap untuk masuk kewilayah koalisi dan sebagainya. Saya tetap akan menunggu Intruksi dan arahan dari DPP,” tegas Agun.

Diakui oleh Agun bahwa dirinya hanya menjalankan di wilayah Kota Cimahi, sedangkan masuk dalam gugatan pidana Bambang Purnomo yang sudah beberapa kali dipanggil pihak Polres Cimahi.

“Pandangan hukum kami, jangan sampai terjadi adanya beda pendapat tentang masalah locus delicti (tempat lokasi dimana dilaporkan, dimana melaporkan, dimana saksi, saksi darimana? Jangan sampai saksi misalkan diambil dari kawan-kawan di DPRD, tapi locus delicti dilaporkan dari tempat lain, kalau menurut saya ini tidak linear,” jelas Agun.

Jadi menurut Agun sangat rentan untuk dilakukan hal-hal yang sifatnya pra peradilan.

“Menurut saya, dengan tim hukum ini, law in postman (Penegak Hukum) penegak aturan dijalur hukum yang benar dan kami tetap ingin mengoreksi, barang kali ada salah-salah, atau ada yang kurang daripada perlindungan terhadap hak klien kami,” ungkap Agun.

Jadi kata Agun pihaknya hadir tersebut untuk melindungi hak-hak hukum kliennya.

“Jangan sampai terjadi Kriminalisasi, atau kepentingan-kepentingan politik dan sebagainya, kami akan bedah itu, jangan sampai hal itu terjadi, dan kami akan bedah dalam bidang hukum,” tambah Agun.

Diakui oleh Agun, bahwa sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kls I-A tersebut, tentang gugatan dan Agun bersama rekan-rekan juga menghadiri gugatan tersebut, “Kalau menurut pandangan hukum saya, bahwa ranah hukum ini, harus dikembalikan kepada Badan Kehormatan Dewan Cimahi dan atau Badan Kehormatan Partai masing-masing.”

Karena kata Agung, permasalahan yang digugat tersebut Partai Gerindra, adalah wilayah Legislatif, dan wilayah politik.

“Bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri. Ada wilayah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Kami ini kan wilayah Legislatif, dan kuncinya itu lobi-lobi, ngobrol-ngobrol, cukup permasalahan ini dibereskan di Badan Kehormatan Dewan, dan Badan Kehormatan Partai,” papar Agun

Jadi lanjut Agun, bila seseorang merasa dirugikan, menggugatnya cukup sulit.

“Jadi sikap fraksi, sikap partaI, tidak bisa digugat, itu kan sikap Politik, tapi karena pihak pengadilan tidak bisa menolak, semua gugatan, semua laporan ya diterima-terima saja, nanti tinggal dibuktikan dalam tahapan persidangan,” ucap Agun, lalu ia menambahkan, “Kami harus koordinasi dulu dengan Pusat karenakan Pusatnya disentuh, ya akhirnya apapun nantinya yang menjadi keputusan dari Pusat, ya kami akan terima keputusan dari pusat,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Kuasa Hukum dari DPP Partai Gerindra, Dr. J.S. Simatupang, S.H., M.A., CCRP, menerangkan, bahwa kepada pihak Polres Cimahi harus berlapang dada.

“Sebelum membuat laporan polisi, ada konseling untuk membedah perkara, apakah layak untuk diterima laporan atau tidak,” tutur J.S. Simatupang.

Kalau diperhatikan locus dilectinya menurut JS Simatupang, berbeda locus dilectinya.

“Berdasarkan pengamatan Kami sementara, saksi yang hadir dalam LP, dengan sebutan Bukti Laporan, saya yakinkan ketika tanggal 13 laporan tersebut dan jam tersebut, dilaporkan, Pak Bambang itu tidak ada dilokasi,” ungkap J.S. Simatupang.

Jadi menurut J.S. Simatupang, permasalahan pidana Bambang Purnomo sebagai terlapor, jadi membias, sehingga pihaknya akan bela pihak kepolisian.

“Jangan sampai menambah pekerjaan yang tidak ada yurisprudensinya, yang memang saat bermanfaat untuk kebutuhan keadilan,” ujar J.S. Simatupang, “Adalah untuk kebutuhan keadilan, dan bukan untuk kebutuhan nfpsu yang mungkin ada karena kebencian dan sebagainya. Itu delik hukum pidana yang perlu dipelajari, sehingga kita bersabar menunggu bagaimana proses ini berjalan dengan bijak dan baik, menuju keadilan.”

Menurut J.S. Simatupang yang dibutuhkan dalam kasus pidana adalah proses pembuktian dari pihak pelapor, “Pembuktian dari pihak kepolisian, untuk mengejar bukti-bukti, apakah memenuhi atau tidak, dan kalau tidak memenuhi, itu proses bisa distop. Begitu pula dalam kasus perdata, proses dalam perdata pun ada proses pembuktian dari pihak penggugat.”

Apa yang digugat itu harus benar-benar menyentuh, lanjut J.S. Simatupang dan menurut naluri hukumnya, gugatan tersebut tidak begitu bijak.

“Kenapa sampai Ketua DPP Gerindra ikut tergugat, DPD Gerindra Jawa Barat juga ikut tergugat, ini persoalan karena ada suara yang lebih, yang harus diberikan kepada seseorang, salah satu anggota dewan, dan ranahnya ada di Kota Cimahi,” jelas J.S. Simatupang.

Sebenarnya masalah tersebut yang menentukan adalah Ketua DPRD dan bukan Ketua Gerindra.

“Sehingga ranah ini cukup Ketua DPRD, bukan Ketua DPC Gerindra, sehingga Ketua Gerindra nantinya, bila ini terjadi suatu perdamaian, yang bijak yang semua dan menerima, ini harus persetujuan DPP, bukan persetujuan Kota Cimahi lagi, sehingga ranah hukum valid dan tidak terdzolimi,” tegas J.S. Simatupang.

***

Judul: Klarifikasi dari Kuasa Hukum Bambang Purnomo dan Partai Gerindra Membuka Tabir Masalah Gugatan yang SUMIR, Tidak Jelas Lokusnya, Tuntutannya, Cenderung Dipaksakan
Kontributor: DM/BJN
Editor: JHK

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *